Daerah

LAHAN LABOKEO DIGARAP PT CAM, WARGA MENANTANG: SIAPA PENJUALNYA, MANA BUKTINYA?

×

LAHAN LABOKEO DIGARAP PT CAM, WARGA MENANTANG: SIAPA PENJUALNYA, MANA BUKTINYA?

Sebarkan artikel ini

 

LABOKEO, KONAWE SELATAN ,fokustime.id— Persoalan lahan antara warga Desa Labokeo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, dan PT CAM kembali memanas. Warga mempersoalkan penggarapan sejumlah bidang tanah yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

 

Menurut keterangan sejumlah warga, lahan tersebut kini disebut digarap PT CAM untuk areal penanaman ubi kayu. Warga mengaku tidak pernah menjual maupun memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk menggarap tanah yang selama ini mereka kuasai.

 

Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, PT CAM disebut mengklaim bahwa sebagian lahan tersebut telah dibeli.

 

Perbedaan klaim inilah yang kemudian menjadi inti persoalan.

 

Warga mempertanyakan, siapa yang menjual tanah tersebut, kapan transaksi dilakukan, dan dokumen apa yang menjadi dasar jual beli?

 

Apabila PT CAM memiliki dasar transaksi, warga meminta agar dokumen tersebut dapat diperlihatkan dan diverifikasi secara terbuka, termasuk identitas pihak penjual, batas bidang tanah, serta riwayat penguasaan dan kepemilikannya.

 

Persoalan semakin kompleks karena warga juga menyebut terdapat bidang tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada masyarakat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik. Sebagian pembeli bahkan disebut telah melakukan pengukuran untuk proses sertifikasi, namun proses tersebut terkendala setelah muncul klaim lain atas lokasi yang sama.

 

Warga meminta ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, serta Pemerintah Desa Labokeo turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan batas-batas bidang tanah.

 

Mereka berharap dilakukan pengukuran di lapangan serta pencocokan antara data administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lokasi.

 

Bagi masyarakat Labokeo, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang saat ini menggarap lahan, tetapi mengenai siapa yang memiliki dasar hak yang sah atas tanah tersebut.

 

Warga berharap seluruh pihak menunjukkan bukti dan dokumen secara terbuka sehingga persoalan tidak semakin melebar dan tidak menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun klaim kepemilikan tanah.

 

Hingga 25 September 2026, persoalan tersebut disebut belum menemukan penyelesaian.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT CAM belum memberikan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi PT CAM untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai fakta serta dokumen yang dimiliki.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *