Daerah

Kuasa Hukum Erman, S.H Dampingi Klien Dalam Penyerahan Berkas P21, Tersangka Kasus Pencurian

 

 

Karawang, Fokustime.id – Kuasa hukum Erman, S.H, mendampingi kliennya dalam pelimpahan berkas Tahap II, Sat Reskrim Polres Karawang melalui Unit 1 Pidum yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis, 30 Juli 2026.

 

“Erman, S.H dan Lemin, S.H selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum ERMAN, S.H & PARTNER,S akan terus mengawal kliennya, proses hukum dalam Pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Karawang untuk Tahap II dengan Tersangka atas nama RN (55), Warga Dusun Tenjo Jaya, Desa Teluk Buyung, Kabupaten Karawang.

 

Bahwa Kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/11/IV/2026/SPKT/POLSEK PAKIS JAYA/POLDA JAWA BARAT pada 11 April 2026, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e UU RI NO.1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan menempatkan Tersangka dari Polsek Pakis Jaya kepada Polres Karawang.

 

Barang bukti berupa 6 (enam) buah barang, berupa 1 (satu) buah gelang emas putih seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah gelang emas kuning seberat 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah gelang emas kuning seberat 7 (tujuh) gram, 1 (satu) buah cincin emas kuning seberat 4 (empat) gram, 1 (satu) buah kalung emas putih seberat 4 (empat) gram, yang disimpan didalam lemari kamar dibawah baju milik korban.

 

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan terhadap hak tersangka, “Ujar Erman, S.H.

 

Red

Exit mobile version