Daerah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqomah

 

 

Fokustime.id – MAROS, Sabtu 19 September 2026 — Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mendesak jajaran Polres Maros segera mengusut secara serius dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Sdr. Mufassir Arif.

 

Desakan tersebut disampaikan setelah adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polres Maros tertanggal 10 September 2026, terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Muallim M. Arif.

 

Dalam dokumen laporan tersebut, perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Uraian laporan menyebut dugaan tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama terhadap pimpinan pondok pesantren, yang kemudian disebut mengalami sejumlah luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Salah satu nama yang disebut dalam uraian laporan adalah Sdr. Faisal Zaenal bersama beberapa orang lainnya. Namun, penyebutan nama dalam laporan tersebut belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah, karena proses pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

 

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., meminta aparat kepolisian tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian penanganan.

 

“Kami mendesak Polres Maros segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, memeriksa seluruh saksi, mengamankan alat bukti serta menindak tegas pihak yang berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum diduga kuat terlibat.”

 

Menurut Ismar, apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka harus diproses sesuai mekanisme hukum, termasuk dilakukan penangkapan apabila syarat hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa laporan sudah diterima, tetapi penanganannya tidak jelas. Kalau bukti sudah cukup, kami minta jangan ragu melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.

 

LIDIK PRO Maros juga meminta penyidik mencermati seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan, termasuk hasil pemeriksaan medis/visum, keterangan korban, saksi-saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta alat bukti lainnya.

 

Hal tersebut penting agar perkara tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif.

 

Ismar menegaskan, LIDIK PRO Maros akan melakukan fungsi pengawasan sosial terhadap perkembangan laporan tersebut dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

 

“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang berdasarkan tuduhan. Kami meminta polisi bekerja berdasarkan bukti. Jika benar terbukti melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, juga harus diberikan kepastian hukum,” ujar Ismar.

 

Ia berharap Polres Maros dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

 

LIDIK PRO Maros menegaskan, desakan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, bukan vonis terhadap pihak yang dilaporkan.

 

Laporan:syamsir

Exit mobile version