Daerah

Digempur Debu Tambang PT. RUJ, Masyarakat Semakin Resah

×

Digempur Debu Tambang PT. RUJ, Masyarakat Semakin Resah

Sebarkan artikel ini

 

 

Morowali,fokustime.id – Gempuran debu tebal yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan pengolahan batu di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kini semakin meresahkan masyarakat. Sorotan tajam pun kembali dilayangkan oleh Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES Morowali) kepada salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Rizki Utama Jaya (RUJ) yang beroperasi di Desa Nambo.

 

 

FORBES Morowali menegaskan, persoalan debu yang setiap hari beterbangan dari aktivitas operasional perusahaan tersebut bukan lagi sekadar keluhan kecil yang bisa dianggap angin lalu. Kondisi ini telah menjadi keluhan serius dan berlarut-larut, yang tidak hanya dirasakan oleh warga yang bermukim di sekitar lokasi perusahaan, tetapi juga oleh ratusan pengguna jalan yang setiap hari melintas di kawasan industri tersebut.

 

 

Debu pekat yang menutup jarak pandang, menempel di rumah warga, warung, dan pakaian, serta diduga mengganggu pernapasan, kini menjadi menu harian yang harus ditelan masyarakat Nambo. Ironisnya, di tengah keresahan yang semakin memuncak, upaya penanganan dan pengendalian dampak lingkungan yang dilakukan perusahaan dinilai belum menyentuh akar persoalan dan belum memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

 

 

Koordinator Kecamatan Bungku Timur FORBES Morowali, Moh. Ridwan, dengan nada geram mengatakan bahwa persoalan debu ini sudah tidak bisa lagi ditolerir dan dianggap sepele. Menurutnya, masyarakat telah cukup lama dan cukup sabar merasakan dampak dari aktivitas perusahaan, sementara langkah nyata penanganan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan masih sangat minim.

 

 

Persoalan debu ini sudah sangat meresahkan. Masyarakat dan pengguna jalan setiap hari harus berhadapan dengan kondisi tersebut. Jangan sampai keluhan masyarakat justru dianggap sebagai persoalan biasa dan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada solusi yang jelas,” tegas Moh. Ridwan, Kamis (24/06/2026).

 

 

Menurut FORBES, pihaknya sama sekali tidak anti terhadap investasi dan tidak menutup mata bahwa aktivitas industri dan usaha pengolahan batu memang memiliki kontribusi terhadap perputaran ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, prinsip dasar yang tidak boleh dilupakan adalah, keberadaan perusahaan harus berjalan beriringan, seimbang, dan harmonis dengan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan sekitar.

 

 

“Persoalannya akan menjadi sangat berbeda dan tidak bisa dibiarkan ketika aktivitas perusahaan yang seharusnya memberikan manfaat, justru mulai mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat serta pengguna jalan. Pada titik inilah, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait memiliki tanggung jawab mutlak dan tidak bisa lepas tangan untuk memastikan adanya pengawasan, pengendalian, dan penegakan aturan terkait dampak lingkungan secara nyata dan terukur di lapangan.

 

 

Ketua Umum FORBES Morowali, Abd. Jamil, juga membenarkan dan memperkuat adanya keresahan yang semakin meluas di tengah masyarakat tersebut. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh lagi membiarkan keluhan masyarakat hanya berhenti sebatas laporan di atas meja, tanpa adanya pemeriksaan lapangan, pengukuran dampak, dan tindakan tegas yang terukur dan transparan.

 

“Kami meminta pemerintah daerah jangan terkesan tutup mata. Kalau memang ada keluhan masyarakat terkait debu dan dampak aktivitas perusahaan yang sudah sangat meresahkan ini, ya turun langsung ke lapangan, periksa, ukur kadar debunya dan pastikan apakah pengendalian lingkungan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku,” tegas Abd. Jamil dengan nada tinggi.

 

 

FORBES Morowali menegaskan dengan sangat jelas bahwa kritik dan sorotan keras yang mereka layangkan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, mematikan usaha, atau mencari panggung. Namun, prinsip investasi yang sehat adalah investasi yang harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan dan mengabaikan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari polusi debu yang mengganggu.

 

 

Atas kondisi yang semakin tidak kondusif tersebut, FORBES Morowali secara resmi dan terbuka meminta Pemerintah Kabupaten Morowali dan seluruh instansi teknis terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, hingga pihak kecamatan, untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan terbuka terhadap aktivitas perusahaan tersebut, khususnya terkait sistem pengendalian debu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan, dampak langsung terhadap permukiman masyarakat, serta kepatuhan mutlak terhadap seluruh ketentuan lingkungan dan operasional yang telah menjadi kewajiban perusahaan.

 

 

FORBES Morowali juga menekankan, mereka tidak pernah dan tidak akan meminta perusahaan ditutup tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kajian yang komprehensif. Yang diminta oleh FORBES sangat sederhana dan sangat rasional, yakni pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, melakukan pengawasan melekat, dan memastikan setiap aktivitas usaha yang berjalan di bumi Morowali berjalan sesuai aturan, sesuai AMDAL dan UKL-UPL, serta tidak mengorbankan kenyamanan dan kepentingan masyarakat banyak demi keuntungan segelintir pihak.

 

 

“Jangan tunggu masyarakat semakin resah, semakin marah, dan melakukan aksi baru pemerintah bertindak. Persoalan debu di Nambo ini harus dilihat dengan mata kepala sendiri, diukur dengan alat, dan ditangani secara nyata, bukan hanya dengan janji di atas kertas,” tutup Abd. Jamil.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *