Daerah

Diduga Cacat Administrasi, SBSI Persoalkan PHK Buruh di PT. BTIIG 

 

 

 

Morowali, fokustime.id – Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. BTIIG menggelar aksi di kawasan PT. BTIIG, Kabupaten Morowali. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah penyelesaian kasus seorang pekerja Departemen Logistik yang terancam dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas dugaan melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap atasannya. Menurut pihak pekerja, tindakan tersebut dipicu oleh pencatatan absensi yang tertulis OFF (atau tidak bekerja) pada 19 April 2026, padahal yang bersangkutan diketahui melaksanakan kerja malam pada 18 April 2026 pukul 19.30 Wita hingga 19 April 2026 pukul 07.00 Wita. Dengan di buktikan dengan hasil fingerprint pada saat masuk dan pulang bekerja.

 

Sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan dalam aksi tersebut, perusahaan melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus dimaksud. Berdasarkan hasil investigasi ulang, perusahaan menyimpulkan bahwa pekerja yang bersangkutan tetap terbukti melakukan tindakan pengancaman atau intimidasi terhadap atasannya sehingga diputuskan untuk dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Surat PHK diterbitkan oleh perusahaan pada 7 Agustus 2026, namun pada dokumen tersebut tercantum tanggal 8 Agustus 2026. Ketidaksesuaian antara waktu penerbitan dan tanggal yang tercantum dalam surat tersebut dinilai sebagai cacat administrasi dan menjadi dasar munculnya dugaan bahwa keputusan PHK telah dipersiapkan sebelumnya. Apalagi di tambah dengan tidak dibayarkannya Hak pekerja yaitu Upah pada saat bekerja 12 jam di tanggal 19 April 2026.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak Serikat berpendapat bahwa surat PHK seharusnya diterbitkan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam dokumen atau paling lambat satu hari setelah tanggal penerbitannya. Dan secara terang-terangan pihak pengusaha melanggar undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Atas dasar tersebut, SBSI berencana menempuh penyelesaian perselisihan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Morowali.

(Wardi)

Exit mobile version