Sorong, PBD ,fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota melaksanakan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, Sabtu (08/08/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai dari hari juma’at dan sabtu, selanjutnya menyusul informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras lokal yang dinilai meresahkan warga.
Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kesehatan, kawasan Rumah Sakit Lama, Kampung Baru, Kota Sorong. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIT.
Kemudian Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan miras lokal jenis cap tikus di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIT, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah.
Penertiban kemudian dilanjutkan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di kawasan Jalan Kesehatan, Rumah Sakit Lama, Kampung Baru. Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, personel kembali mengamankan minuman keras lokal jenis cap tikus serta anggur masak yang disimpan di dalam rumah.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 29 liter minuman keras lokal jenis cap tikus dan 2 liter anggur masak yang diketahui berasal dari wilayah Katapop atau Sisipan di Kabupaten Sorong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan dua warga yang diduga melakukan penjualan minuman lokal. Keduanya masing-masing berinisial AK (36), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, dan M (19), warga Jalan Kesehatan, Rumah Sakit Lama, Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Terhadap kedua warga tersebut, petugas memberikan pembinaan dan melakukan pendataan. Keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, khususnya terkait penjualan minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Tim Humas Polda PBD/Red)
