Fokustime.id – Morowali, 27 Agustus 2026 – *Pemerintah Jepang resmi memberlakukan kenaikan biaya visa kunjungan* mulai 1 Juli 2026. Tarif visa single entry yang sebelumnya sebesar Rp330.000 kini meningkat menjadi Rp1.650.000, atau lima kali lipat dari tarif sebelumnya. Kenaikan ini merupakan penyesuaian pertama dalam beberapa dekade dan berlaku bagi pemohon visa reguler yang mengajukan permohonan perjalanan ke Jepang.
Namun, kabar baiknya, Warga Negara Indonesia pemegang Paspor Elektronik (e-Paspor) masih dapat memanfaatkan fasilitas Visa Waiver atau bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang tanpa membayar biaya visa reguler tersebut. Fasilitas ini tetap mensyaratkan registrasi pra-keberangkatan melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES) sebelum melakukan perjalanan. Setelah registrasi disetujui, pemegang e-Paspor dapat melakukan kunjungan wisata hingga 15 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, mengimbau masyarakat yang berencana berlibur ke Jepang agar mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini, terutama dengan memilih e-Paspor agar dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa tersebut. “Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pemegang e-Paspor Indonesia masih dapat menikmati fasilitas bebas visa ke Jepang melalui registrasi JAVES. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan e-Paspor dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum keberangkatan,” ujar Yusva Aditya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menegaskan bahwa e-Paspor tidak hanya menjadi dokumen perjalanan, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa kemudahan akses ke sejumlah negara yang memiliki fasilitas tertentu bagi pemegang paspor elektronik. “Pemanfaatan e-Paspor merupakan salah satu bentuk pelayanan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional. Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk memahami ketentuan negara tujuan agar perjalanan berlangsung aman, nyaman, dan sesuai prosedur,” jelas Arief Hazairin Satoto.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus *e-Paspor*, biaya penerbitan saat ini sebesar *Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun* dan *Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun* . Permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian mengikuti jadwal kedatangan ke kantor imigrasi sesuai pilihan layanan yang tersedia. Dengan memiliki e-Paspor dan melakukan registrasi bebas visa sebelum keberangkatan, perjalanan wisata ke Jepang dapat dilakukan tanpa perlu membayar biaya visa reguler yang kini telah meningkat lima kali lipat.
(Wardi)













