Daerah

Laporan Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar Bergulir 5 Tahun, Pemuda LIRA Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Sultra

×

Laporan Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar Bergulir 5 Tahun, Pemuda LIRA Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

 

 

KENDARI, SULAWESI TENGGARA, fokustime.id— Laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,54 miliar yang telah dilaporkan sejak 2021 hingga kini masih dipertanyakan perkembangannya oleh pihak korban. Perkara tersebut berkaitan dengan penyerahan dana dugaan penipuan modus investasi pertambangan yang menurut pelapor berlangsung sejak sekitar 2012.

 

Kronologi perkara disampaikan oleh Muh. Didi Adiyaksa, S.H.,M.H anak dari korban sekaligus pelapor, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Buton Utara (Butur) dan Bendahara LBH GARUDA. Mengatakan, dugaan penipuan itu bermula ketika ayahnya Drs. Fahrul Muhammad, M.Si., ditemui 5 para terlapor untuk meyakinkan bahwa salah 1 dari 5 para pelaku memiliki tambang dan terlapor meminjam uang kepada korban yaitu ayah saya untuk tawaran tersebut disertai janji keuntungan apabila korban bersedia memberikan dana.

 

“Awalnya ayah saya ditawari kerja sama tambang dan diminta memberikan dana. Dijanjikan ada keuntungan dari usaha tersebut, sehingga ayah saya percaya dan memberikan uang secara bertahap,” kata Didi.

 

Setelah terjadi kesepakatan, kata Didi, terlapor tersebut meminta sejumlah orang mengambil uang dari korban secara bertahap. Uang tersebut di antaranya diserahkan kepada LD, AM, dan SL. Bahkan, CA juga sendiri mengambil uang itu. Sedangkan CA diduga turut terlibat dalam upaya penipuan itu. Berdasarkan bukti kuitansi yang dimiliki korban, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1,54 miliar. Pihak keluarga juga menyebut terdapat penyerahan dana lainnya yang tidak seluruhnya didukung kuitansi.

 

Namun, setelah beberapa tahun berjalan, kerja sama tersebut menurut pihak keluarga tidak memberikan kejelasan sebagaimana yang dijanjikan. Karena itu, pada periode 2018 hingga 2020, korban mulai meminta agar dana yang telah diserahkan dikembalikan. Akan tetapi, menurut Didi, pengembalian dana tidak terealisasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait semakin sulit.

 

Atas persoalan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Buton Utara pada 10 Januari 2021. Dalam proses penanganan laporan tersebut, korban bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk kuitansi transaksi. Namun, menurut pihak keluarga, penanganan laporan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status maupun arah penyelesaian perkara.

 

Karena masih mempertanyakan perkembangan laporan, perkara tersebut kemudian kembali dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 17 November 2025. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA. MDA bersama sejumlah saksi kembali menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

 

Menurut MDA, SP2HP diterbitkan pada 11 April 2026 setelah pihak pelapor berulang kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan. Selanjutnya, pada awal Juni 2026 disebut telah dilakukan gelar perkara oleh Wasidik Polda Sultra yang berkaitan dengan penggabungan penanganan perkara antara penyidik Polres Buton Utara dan Ditreskrimum Polda Sultra.

 

Pihak keluarga berharap penggabungan penanganan tersebut dapat membuat proses hukum lebih efektif sekaligus memberikan kejelasan mengenai arah penyelesaian perkara. Namun, setelah gelar perkara tersebut, MDA mengaku masih belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai status dan tahapan penanganan selanjutnya.

 

“Kami hanya meminta kepastian. Laporan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Kami tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi kami ingin tahu bagaimana status dan tahapan penanganannya,” ujar MDA.

 

Atas kondisi tersebut, DPW dan DPD Pemuda LIRA se-Sulawesi Tenggara menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, PEMRIN, S.H., meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut, khususnya untuk memastikan tidak terdapat persoalan administratif, kendala koordinasi, kelalaian, maupun faktor lain yang menyebabkan perkara belum memberikan kepastian kepada pelapor.

 

“Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Polda Sultra, khususnya terkait penanganan laporan dugaan penipuan yang sudah berjalan kurang lebih lima tahun. Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak. Kami hanya meminta prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada pelapor,” tegas PEMRIN.

 

Pemuda LIRA juga mendesak Kapolda Sultra memberikan kejelasan mengenai perkembangan dan status penanganan perkara, baik laporan yang sebelumnya ditangani Polres Buton Utara maupun laporan di Polda Sultra. Selain itu, Pemuda LIRA meminta aparat penegak hukum memastikan proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Pemuda LIRA juga meminta Propam dan fungsi pengawasan internal Polri melakukan evaluasi apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur. Hasil gelar perkara pada awal Juni 2026 terkait penggabungan penanganan antara Polres Buton Utara dan Ditreskrimum Polda Sultra juga diminta segera ditindaklanjuti secara jelas dan terukur.

 

Pemuda LIRA menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

 

DPW dan DPD Pemuda LIRA se-Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut secara konstitusional hingga terdapat kejelasan mengenai status, tahapan, dan arah penyelesaian laporan dugaan penipuan tersebut bahkan pihaknya menegaskan jika belum juga mendapatkan kejelasan maka kami akan melaksanakan Aksi Demonstrasi besar-besaran di Polda Sultra termasuk Aksi dan Pelaporan di Mabes Polri “Jakarta”.

(Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *