Batubara fokustime.id_sumut
Berdalih melakukan penimbunan di areal perlintasan rel kereta api jalinsum terus terjadi.Kegiatan tersebut selalu saja menjadi keresahan bagi mereka pengguna jalan ,jika tak ada penertiban dari petugas mereka tanpa sungkan melakukan pungli disetiap perlintasan KA yang ada di wilayah Kabupaten Batubara . Limapuluh,Rabu 26 Maret 2025 .
Salah satunya , kegiatan tersebut telah beroperasi di perlintasan rel kereta api diwilayah kecamatan limapuluh sudah bertahun lamanya . Diketahui mereka bukan penduduk tempatan , sengaja datang dari desa lain untuk mencari rezeki dari perhatian setiap orang yang sedang melintas di areal perlintasan rel KA ” informasi ini dikutip dari sala satu warga yang tidak mau disebut namanya ” . Mengaji kegiatan tersebut,
tindakan yang dilakukan adalah perbuatan dilarang dengan melakukan pungutan liar (pungli) .
Sesuai dengan pasal 503 hingga 505 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran ketertiban umum , jelas kegiatan tersebut dapat diduga bahwa mereka telah sengaja melakukan perlawanan terhadap hukum . Kalau hal ini tetap di lakukan pembiaran dikuatirkan jelang Hari Raya Idul Fitri terjadi kecamatan dan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan .
Demi kenyamanan Kamtibmas di wilayah,diharapkan kepada instansi terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap semua yang di anggap melakukan pungli jalanan . (Sn_red)












