Daerah

viral ..Aktivitas Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kendal , Armada buso dengan kepala truck warna hijau dengan plat bergonta ganti Jadi Sorotan

×

viral ..Aktivitas Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kendal , Armada buso dengan kepala truck warna hijau dengan plat bergonta ganti Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

 

 

kendal Jawa Tengah, fokustime.id—5/8/ 2026 Aktivitas mencurigakan terkait pengisian BBM jenis solar bersubsidi diduga terjadi di salah satu SPBU yang berada di lintasan kendal Jawa tengah

Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat sebuah kendaraan truk buso ber warna hijau melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU tersebut.

 

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengangsu BBM subsidi, yakni pengisian BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

dan dari informasi masyarakat sering keluar masuk mafia solar

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut diduga milik seorang ber inisial D VD seorang oknum anggota TNI yang masih aktif dan dari awak media juga menemukan palt nomer yang berbeda nomer nya dan menemukan kempu di bak truk untuk menyimpan solar berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari institusi terkait.

 

Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat petugas SPBU melakukan pengisian solar ke kendaraan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, usaha kecil, nelayan, serta masyarakat yang berhak menerima subsidi.

 

Pemerintah melalui Pertamina sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila praktik pengangsu BBM subsidi tersebut terbukti dilakukan untuk tujuan penimbunan, penjualan kembali, atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 6 tahun

Denda paling tinggi Rp60 miliar

2. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

(yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas)

Ketentuan ini tetap menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, praktik pengangsu yang dilakukan secara terorganisir juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana penimbunan barang kebutuhan penting, sebagaimana diatur dalam:

3. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Setiap pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan dapat dikenakan:

Pidana penjara maksimal 5 tahun

Denda maksimal Rp50 miliar

Perlu Penelusuran Aparat

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar program subsidi energi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *