Banggai,fokustime.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin oleh IPTU Muhammad Syandy Al Amin, S.Tr.K., bersama anggota. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka yang diserahkan berinisial RRT (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, kasus tersebut bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, ketika personel mengamankan RRT di sekitar kediamannya.
“Tersangka mengakui baru saja menggunakan sabu. Ia kemudian menunjukkan tempat penyimpanan sabu di dalam sebuah kotak berwarna hitam yang berada di area penggilingan padi di samping rumahnya,” sebut Kasat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan satu alat isap sabu atau bong di sekitar lokasi, yang diakui tersangka sebagai miliknya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F dengan cara membeli seharga Rp1,5 juta. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, sekaligus menandai pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
(Umar)
