TNI/POLRI

Semprotkan Narkotika Cairan Sintetis Kedalam Tembakau Rokok, Seorang Pria Diamankan Polisi

 

 

MOROWALI, fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang pria berinisial A. (20), di sebuah rumah kos di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (26/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis cairan sintetis.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, Yang ditanggapi Bapak Kapolda yang ditindaklanjuti oleh Dirnarkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., Serta Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Setibanya di tempat tersebut, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk sambil menelepon di halaman kos.

 

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang diketahui berinisial A. (20) dan membawanya ke kamar kos untuk dilakukan penggeledahan.

 

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H.,M.H. menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

 

Ia menerangkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis cairan sintetis di sebuah tempat kos di Desa Bente.

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria Inisial A (20) yang mencurigakan di halaman kos, kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya lima botol kosong bekas tempat cairan yang diduga narkotika sintetis, satu alat suntik, satu alat hisap bong, alat hisap vape, tembakau rokok, serta tembakau yang diduga telah disemprotkan cairan sintetis dan disimpan di dalam wadah pulpen. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek iPhone berwarna biru dan Android berwarna biru muda, serta sejumlah barang lainnya yang ditemukan di lokasi. Tambahnya

 

Barang bukti yang di amankan :

 

• 5 (lima) botol kosong bekas tempat narkotika golongan I jenis cairan Sintetis

• 1 (satu ) alat suntik

• 1 (satu) buah alat hisap boong

• 1 (satu) SASET besar tembakau rokok

• 1 (satu) kotak kayu berisikan tembakau rokok

• 1 (satu) kotak pulpen berisikan tembakau rokok yang sudah di semprot cairan Sintetis

• 1 (satu) bungkusan kertas lettingan rokok

• Alat hisap vave

• 1 (satu) unit handphone iPhone warna biru

• 1(satu) unit handphone Android warna biru muda

 

Saat ini terduga pelaku tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

Polres Morowali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

(Umar)

Exit mobile version