Daerah

Temuan Rp,458 Juta Dalam Pengelolaan Anggaran KPU Konkep,Pemuda LIRA Minta Kejati Sultra Turun Tangan

×

Temuan Rp,458 Juta Dalam Pengelolaan Anggaran KPU Konkep,Pemuda LIRA Minta Kejati Sultra Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

 

 

KONAWE KEPULAUAN, SULAWESI TENGGARA ,fokustime.id— Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe Kepulauan (DPD Pemuda LIRA Konkep) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menelaah temuan BPK terkait pengelolaan anggaran KPU Konkep dengan nilai gabungan sekitar Rp458,37 juta.

 

Ketua DPD Pemuda LIRA Konkep, Erlan, S.H., menyampaikan bahwa desakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024 tanggal 17 Desember 2024, mengenai pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 untuk periode 2023 hingga Semester I Tahun 2024.

 

Dalam rincian temuan yang menjadi perhatian, BPK mencatat pembayaran honorarium kelompok kerja (Pokja) yang dinilai tidak hemat dengan nilai bruto sebesar 40, juta lebih, atau 33 juta lebih setelah memperhitungkan PPh Pasal 21. Pemuda LIRA meminta dasar pembayaran, mekanisme penetapan penerima, serta kesesuaiannya dengan ketentuan diperiksa lebih lanjut.

 

Selain itu, terdapat belanja operasional badan ad hoc KPU Konkep sebesar Rp417 juta lebih yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban untuk periode Januari 2023 sampai dengan Maret 2024. Menurut Pemuda LIRA, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi transaksi, dan pencocokan antara realisasi belanja dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

 

Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp458.374.000. Namun, angka tersebut merupakan gabungan nilai dua temuan yang berbeda, bukan kesimpulan mengenai kerugian negara. Kepastian mengenai status belanja, kelengkapan bukti, dan kemungkinan kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta dokumen yang berwenang.

 

Erlan menegaskan, temuan audit yang menyangkut uang negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan tindak lanjut. Ia meminta Kejati Sultra menelusuri pihak yang bertanggung jawab, proses verifikasi pembayaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta status pelaksanaan rekomendasi BPK atas persoalan tersebut.

 

Secara hukum, pengelolaan keuangan negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kerangka hukum tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

 

Pemuda LIRA Konkep menekankan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Meski demikian, apabila penelusuran menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami meminta Kejati Sultra turun tangan untuk menelaah persoalan ini secara objektif dan profesional. Jika seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, hal itu harus dibuktikan melalui dokumen yang sah. Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Erlan.

 

DPD Pemuda LIRA Konkep juga meminta KPU Konkep memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk pemenuhan bukti pertanggungjawaban belanja dan evaluasi pembayaran honorarium Pokja. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penyelesaian temuan dan tidak terjebak pada spekulasi yang belum terverifikasi.

 

Pemuda LIRA Konkep menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme konstitusional dan jalur hukum yang berlaku. Bagi organisasi tersebut, setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan, setiap rekomendasi pemeriksaan perlu ditindaklanjuti, dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

(Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *