Daerah

LIDIK PRO Maros Apresiasi Pelayanan BPN, Ismar Berharap Transparansi Pertanahan Terus Ditingkatkan

×

LIDIK PRO Maros Apresiasi Pelayanan BPN, Ismar Berharap Transparansi Pertanahan Terus Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini

 

 

MAROS ,fokustime.id— LIDIK PRO Maros menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros yang dinilai telah memberikan pelayanan dengan baik. Apresiasi tersebut disampaikan seiring dengan harapan agar komunikasi, keterbukaan informasi, dan proses verifikasi data pertanahan terus ditingkatkan demi memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak LIDIK PRO Maros yang dihadiri Pak Amir selaku Penasehat hadir bersama wartawan senior Mas Kris dari Radio Republik Indonesia (RRI) serta Samsir dari media Berita Pers. Kehadiran mereka menjadi bagian dari perhatian terhadap pentingnya keterbukaan informasi dan kejelasan administrasi pertanahan di Kabupaten Maros.

 

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menegaskan bahwa apresiasi terhadap pelayanan BPN perlu berjalan beriringan dengan harapan agar setiap proses penelusuran dokumen pertanahan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Kami mengapresiasi pelayanan BPN Maros yang dinilai baik. Harapan kami, komunikasi dan keterbukaan informasi seperti ini terus terjaga. Kami memahami bahwa penelusuran data pertanahan membutuhkan ketelitian, terutama ketika terdapat dokumen dan riwayat tanah yang berbeda,” ujar Ismar.

 

Ismar menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian LIDIK PRO Maros adalah penelusuran dua objek tanah yang disebut berkaitan dengan ahli waris almarhumah Hj. Subaedah atau Subaeda Siga.

 

Objek pertama merujuk pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 105/MB/MB/1976 tanggal 20 November 1976, antara Sinrang bin Sakka sebagai penjual dan Subaeda Siga sebagai pembeli. Dalam dokumen tersebut, tanah tercatat berlokasi di Kampung Solejilang, Desa Alliritengae, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

 

Sementara itu, objek kedua merujuk pada Surat Keterangan Pengakuan yang memuat riwayat dan keterangan penguasaan tersendiri, termasuk informasi mengenai pengambilan dan/atau pembebasan tanah oleh pemerintah. Keterangan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan dokumen serta arsip resmi dari instansi yang berwenang.

 

Menurut Ismar, perbedaan dasar dokumen tersebut perlu ditelaah dengan hati-hati agar masing-masing objek dapat diidentifikasi secara tepat, tanpa mencampuradukkan riwayat maupun data administrasinya.

 

“Kami berharap seluruh dokumen dapat ditelusuri bersama sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari letak, luas, batas tanah, Persil, Kohir, alas hak, hingga riwayat penguasaannya. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh penjelasan yang lebih terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

 

LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa upaya meminta klarifikasi bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi BPN, melainkan bagian dari kepedulian terhadap penyelesaian persoalan administrasi pertanahan secara terbuka dan bertanggung jawab.

 

Ismar berharap komunikasi yang baik antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media, dan instansi pemerintah dapat terus terbangun. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan keterbukaan, ketelitian, serta kesediaan seluruh pihak untuk memeriksa dokumen berdasarkan fakta.

 

“Kami tidak ingin membangun prasangka atau menyudutkan pihak mana pun. Kami justru berharap melalui komunikasi yang baik, setiap persoalan dapat ditelaah dengan tenang dan profesional. Jika ada data yang perlu diperjelas, mari kita telusuri melalui mekanisme yang benar,” ungkap Ismar.

 

Pihak BPN Maros tetap diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi resmi sesuai kewenangannya. Ruang yang sama juga diberikan kepada Andi Ento M. maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait kedua objek tanah tersebut.

 

LIDIK PRO Maros menghormati kewenangan BPN dalam menjalankan tugas administrasi pertanahan serta memahami bahwa setiap permohonan informasi dan verifikasi harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

 

Menutup keterangannya, Ismar menegaskan bahwa tujuan utama LIDIK PRO Maros adalah membantu mendorong kejelasan informasi agar persoalan pertanahan dapat dipahami berdasarkan dokumen yang sah dan riwayat yang dapat ditelusuri.

 

“Kami percaya pelayanan yang baik akan semakin bermanfaat apabila disertai komunikasi yang terbuka dan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat. Kami mengapresiasi upaya pelayanan BPN Maros dan berharap sinergi ini terus terjaga demi kepastian administrasi serta perlindungan hak semua pihak,” tutup Ismar.

 

LIDIK PRO Maros berharap proses verifikasi kedua objek tanah tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

 

Bagi LIDIK PRO Maros, transparansi bukan tentang mencari kesalahan, melainkan membangun kepercayaan, memperjelas data, dan menghadirkan kepastian melalui komunikasi yang baik serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan:syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *