Daerah

Kabid Hukum Pemuda LIRA Sultra Minta APH Usut Dugaan Mark-Up Proyek Air Bersih Lampeapi Raya

×

Kabid Hukum Pemuda LIRA Sultra Minta APH Usut Dugaan Mark-Up Proyek Air Bersih Lampeapi Raya

Sebarkan artikel ini

 

Fokustime.id – KONAWE KEPULAUAN (09/10/2026) — Transparansi serta akuntabilitas tata kelola anggaran daerah kembali menjadi atensi publik. Proyek Pembangunan Air Bersih Lampeapi Raya Tahap II (DAU) yang berlokasi di Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini tengah disorot tajam atas dugaan potensi malakomodasi anggaran serta indikasi ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi fisik.

 

Berdasarkan lembar data LPSE, tender proyek pekerjaan konstruksi di bawah naungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Kepulauan ini bersumber dari alokasi APBD 2018 dengan nilai Pagu Paket mencapai Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah). Metode pengadaan menggunakan Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File dengan Sistem Gugur Harga Terendah, di mana pihak ketiga pelaksana proyek adalah CV. AMI PRATAMA.

 

Dugaan ketidaksesuaian ini mencuat setelah hasil pemantauan empiris secara visual di lapangan menunjukkan adanya indikasi disparitas mencolok antara besaran alokasi anggaran (input) dengan realisasi kualitas infrastruktur (output). Bangunan bak penampung air (reservoar) beton terlihat hanya berupa struktur sekat sederhana di kawasan hutan yang kondisinya dinilai kurang optimal dalam pemeliharaan berkala.

 

Lebih jauh lagi, indikasi kelemahan teknis terlihat pada aspek geometri instalasi jaringan pipa penyalur di area sumber air. Pipa-pipa tersebut dipasang menyilang tanpa adanya struktur penyangga teknis (pipe support) yang permanen, melainkan hanya bertumpu pada batuan kali dan batang pohon lokal, sehingga dinilai rentan terhadap risiko kerusakan akibat faktor eksternal geomorfologi. Infrastruktur yang dibuat sejak tender selesai di tahun 2018 dan kini telah memasuki tahun 2026 tersebut diduga kuat gagal total karena tidak kunjung berfungsi secara fungsional.

 

Menyikapi temuan empiris tersebut, Ketua Bidang Hukum DPW Pemuda Lira Sulawesi Tenggara, Dendi Aditia, memberikan konstruksi hukum normatif serta sorotan tajam terhadap kerugian sosial-ekonomi yang dialami oleh masyarakat Lampeapi Raya.

 

“Di tengah kondisi kemarau yang saat ini melanda, warga setempat yang semestinya sudah bisa mengonsumsi dan merasakan manfaat fasilitas air bersih justru mengalami krisis kekurangan air yang ekstrem. Ketiadaan akses air bersih fungsional ini memaksa sebagian besar masyarakat terbebani secara finansial karena terpaksa harus membeli air bersih secara mandiri demi memenuhi hajat hidup dasar harian mereka. Dari aspek sosial, ketidaktersediaan air ini menurunkan standardisasi sanitasi lingkungan serta menghambat produktivitas domestik rumah tangga masyarakat di Wawonii Tengah,” ungkap Dendi Aditia dalam pernyataan resminya.

 

Dendi menegaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada telaah hukum awal mengenai indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

“Secara yuridis, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap, kami melihat indikasi disparitas antara nilai anggaran dua miliar rupiah dari APBD 2018 dengan realisasi fisik di lapangan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut. Kondisi fisik yang ada patut diduga mengarah pada potensi pelanggaran Asas Efisiensi, Efektivitas, dan Akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Konstruksi pemipaan yang dinilai temporer dan tidak berfungsi sejak tahun anggaran berjalan hingga kini, perlu diaudit secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian berat (culpa lata),” terang Dendi.

 

Lebih lanjut, Dendi memaparkan dari kacamata hukum pidana, proses pembuktian materiil membutuhkan ketelitian lembaga penegak hukum guna melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan (dolus) maupun kelalaian dalam pelaksanaan kontrak tersebut.

 

“Substansi hukum pemenuhan fisik yang dinilai belum berbanding lurus dengan nilai HPS ini memicu dugaan awal terkait potensi irisan pasal hukum. Jika kelak dalam proses audit investigatif oleh lembaga berwenang ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi penyedia jasa, hal itu tentu dapat diuji pemenuhan unsurnya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, kami menegaskan bahwa status hukum dari dugaan kerugian negara ini sepenuhnya berada pada wilayah pembuktian aparat hukum dan lembaga auditor,” tambahnya.

 

Mengingat air bersih merupakan komoditas vital yang menyangkut hak asasi masyarakat (human rights) serta hajat hidup orang banyak di Kecamatan Wawonii Tengah, DPW Pemuda Lira Sultra mendorong instansi penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah untuk segera mengambil tindakan responsif.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara diharapkan dapat segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) demi menilai secara objektif rincian volume pengerjaan fisik di lapangan. Sejalan dengan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atau Ditreskrimsus Polda Sultra didesak untuk mengagendakan pemanggilan klarifikasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Konawe Kepulauan, serta Direktur CV. AMI PRATAMA dalam rangka penyelidikan demi tegaknya kepastian yuridis, pemulihan dampak sosial warga, dan keadilan publik.

(Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *