Daerah

Staf Desa Samanggi Bantah Dugaan Pungli PTSL, Narasumber Awal Diduga Sebar Hoaks dan Blokir Kontak Media

×

Staf Desa Samanggi Bantah Dugaan Pungli PTSL, Narasumber Awal Diduga Sebar Hoaks dan Blokir Kontak Media

Sebarkan artikel ini

 

 

MAROS ,fokustime.id— Redaksi menyampaikan klarifikasi resmi dan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

 

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan konfirmasi lanjutan yang dilakukan tim redaksi kepada pihak pemerintah desa, berita yang dimuat sebelumnya dinyatakan tidak benar (hoaks) dan bersumber dari keterangan narasumber yang tidak bertanggung jawab.

 

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan adanya oknum perangkat Desa Samanggi yang mematok biaya tambahan di luar ketentuan resmi sebesar Rp500.000 dengan dalih percepatan penerbitan sertifikat tanah, yang berakibat pada tertahannya sertifikat milik warga kurang mampu. Namun, keterangan tersebut kini terbukti tidak berdasar.

 

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak staf dan perangkat Desa Samanggi secara tegas menolak dan membantah seluruh dugaan pungli yang dialamatkan kepada mereka. Pihak pemerintah desa menegaskan bahwa pelayanan program PTSL di Desa Samanggi berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku tanpa ada pungutan ilegal.

 

“Kami selalu menjaga integritas dan komitmen penuh selaku pelayan masyarakat di Desa Samanggi. Tuduhan mengenai adanya pungutan liar atau perlakuan diskriminatif dalam program PTSL itu sama sekali tidak benar. Kami bekerja transparan dan sesuai aturan,” tegas perwakilan staf Desa Samanggi saat memberikan konfirmasi resmi.

 

Ironisnya, oknum narasumber yang sebelumnya memberikan informasi dan pengakuan seolah-olah menjadi korban pungli tersebut mendadak tidak dapat dihubungi. Setelah berita awal ditayangkan dan konfirmasi resmi dilakukan ke pihak desa, narasumber yang bersangkutan justru menghindar dan memblokir seluruh akun media sosial serta kontak tim wartawan.

 

Tindakan narasumber yang tidak bertindak kooperatif dan melarikan diri dari tanggung jawab informasi ini memperkuat dugaan bahwa keterangan yang disampaikan sebelumnya adalah informasi palsu yang disengaja untuk memudarkan nama baik pemerintah desa.

 

Sebagai media massa yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), prinsip keberimbangan (cover both sides), dan akuntabilitas publik, wartawan dengan ini menarik narasi tuduhan tersebut dan meluruskan fakta di lapangan demi menjaga integritas informasi serta nama baik Pemerintah Desa Samanggi.

Laporan ;syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *