Daerah

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Samanggi Maros: Warga Miskin Mengaku Sertifikat Tertahan karena Tak Mampu Bayar Pungutan Tambahan

×

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Samanggi Maros: Warga Miskin Mengaku Sertifikat Tertahan karena Tak Mampu Bayar Pungutan Tambahan

Sebarkan artikel ini

 

 

MAROS ,fokustime.id— Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah secara mudah dan murah, kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun dari masyarakat, dugaan pungli ini diduga kuat melibatkan oknum perangkat Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

 

Program PTSL yang seharusnya meringankan beban masyarakat—dengan ketentuan resmi bahwa biaya administrasi yang dibebankan kepada warga hanya sebesar Rp250.000—malah diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum pemerintah desa tersebut disinyalir mematok tarif tambahan di luar ketentuan resmi dengan dalih sebagai “biaya percepatan penerbitan sertifikat.”

 

Salah seorang warga Desa Samanggi yang enggan disebutkan namanya karena merasa khawatir dengan keselamatan dan status administrasinya mengungkapkan fakta yang memprihatinkan. Sebagai warga dari kalangan kurang mampu, ia mengaku sangat kesulitan untuk memenuhi permintaan biaya tambahan yang diajukan oleh oknum perangkat desa tersebut.

 

“Kami ini orang kurang mampu, jangankan membayar biaya tambahan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit. Akibatnya, sampai hari ini sertifikat tanah kami belum juga keluar dan tertahan,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.

 

Lebih lanjut, ia membeberkan adanya perlakuan diskriminatif dalam proses pelayanan penerbitan sertifikat tanah di desa tersebut. Warga yang memiliki kemampuan finansial lebih dan sanggup membayar uang tambahan sebesar Rp500.000 di luar ketentuan resmi, dijanjikan dan dipastikan bisa mendapatkan sertifikat mereka dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya sepekan saja.

 

“Sementara bagi warga yang mampu membayar biaya tambahan sebesar 500 ribu rupiah itu, dijanjikan hanya butuh waktu seminggu langsung terbit sertifikatnya. Ini jelas tidak adil bagi kami yang tidak punya uang,” tambahnya.

 

Praktik semacam ini tentu mencederai esensi dan tujuan utama dari program strategis nasional PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah seluruh bidang tanah di Indonesia secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan sosial. Aturan bersama tiga kementerian (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) telah secara tegas mengatur batas maksimal biaya persiapan pendaftaran tanah berdasarkan zona wilayah, yang mana di Sulawesi Selatan tidak sampai membenarkan adanya pungutan liar berkedok “biaya percepatan”.

 

Menanggapi keluhan ini, masyarakat Desa Samanggi mendesak agar instansi terkait, baik itu Inspektorat Daerah Kabupaten Maros, Aparat Penegak Hukum (APH), maupun Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Maros, segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Warga berharap ada tindakan tegas dan transparansi hukum terhadap oknum-oknum perangkat desa yang terbukti mempermainkan program pemerintah demi kepentingan pribadi, sehingga keadilan bagi masyarakat kecil dan kurang mampu dapat ditegakkan kembali.

Laporan:syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *