Daerah

SENGKETA KOHIR 21 C1 MEMANAS! HAPSA: Ahli Waris Somasi Penghuni, BPN Maros dan Perbankan Diminta Buka Terang

×

SENGKETA KOHIR 21 C1 MEMANAS! HAPSA: Ahli Waris Somasi Penghuni, BPN Maros dan Perbankan Diminta Buka Terang

Sebarkan artikel ini

MAROS, fokustime.id— Sengketa penguasaan tanah di kawasan Bulu-Bulu/Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, memasuki babak baru. Pihak ahli waris BODDOE BIN KASA (BUDU B KASA) melalui Ny. HAPSA selaku penerima kuasa perwakilan tunggal para ahli waris, melayangkan Somasi/Teguran Hukum I kepada pihak yang disebut menguasai, menghuni dan/atau mendirikan bangunan di atas objek tanah yang diklaim sebagai bagian dari Kohir 21 C1.

 

 

Dalam dokumen somasi Nomor 015/SKK-NL/LAI-MKS/IX/2026 tertanggal 17 September 2026, pihak keluarga mendalilkan memiliki dasar kepemilikan atas sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut.

 

Ny. HAPSA, dalam kapasitasnya sebagai penerima kuasa, menegaskan bahwa pihak keluarga meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terang melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan batas dan koordinat serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

 

“Kami meminta agar tidak ada aktivitas pembangunan, pemanfaatan maupun transaksi di atas objek yang sedang kami perjuangkan sebagai hak waris sebelum status dan batas tanahnya benar-benar jelas,” demikian pokok sikap pihak ahli waris sebagaimana dituangkan dalam somasi.

 

Pihak ahli waris juga meminta pihak yang menguasai objek untuk mengosongkan dan membongkar bangunan dalam waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima, atau menghadiri musyawarah klarifikasi bersama pihak keluarga.

 

Pihak ahli waris meminta agar data pertanahan terkait objek tersebut dapat dijelaskan secara terang, terutama apabila telah terjadi penerbitan sertifikat, pemecahan bidang, peralihan hak, perubahan data atau pencatatan lain yang berkaitan dengan Kohir 21 C1.

Hapsa juga meminta agar apabila terdapat perbedaan antara alas hak lama dengan kondisi pertanahan saat ini, hal tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan data fisik dan data yuridis.

 

Perbankan Jangan Luput dari Sorotan

Selain BPN, pihak perbankan juga perlu memberikan klarifikasi apabila terdapat objek tanah dalam sengketa yang pernah dijadikan agunan atau dibebani Hak Tanggungan.

 

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah objek yang dijadikan jaminan benar-benar sesuai dengan bidang tanah yang tercatat dalam dokumen pertanahan.

 

Hapsa menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh lembaga perbankan melakukan pelanggaran, tetapi meminta seluruh proses yang berkaitan dengan objek sengketa dapat diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.

 

Penetapan Pengadilan Agama Jadi Dasar Kedudukan Ahli Waris

Pihak ahli waris juga mencantumkan Penetapan Pengadilan Agama Maros Nomor 175/Pdt.P/2026/PA.Mrs sebagai salah satu dasar kedudukan hukum mereka dalam mengurus dan mempertahankan kepentingan harta warisan.

 

Namun, status ahli waris tetap perlu dibedakan dengan pembuktian mengenai status, batas dan kepemilikan bidang tanah tertentu, yang dapat diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemdes, Camat dan BPN Ditunggu Klarifikasinya

 

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak yang menempati atau menguasai bangunan belum diperoleh.

Begitu pula Pemerintah Desa, Camat Marusu dan BPN Kabupaten Maros masih diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status objek tanah tersebut.

 

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak penghuni/penguasa tanah, BPN, pemerintah setempat maupun pihak perbankan apabila terdapat hubungan hukum dengan objek yang disengketakan

Laporan,: syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *