Fokustime.id – Maros, 23 Mei 2025 — Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, SH, melontarkan kritik pedas dan mengecam keras bobroknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Maros. Ia menyebut kondisi ini sebagai “potret kegagalan total” dalam mengelola Dana Desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Ini bukan kelalaian biasa, ini dugaan kejahatan berjamaah! Uang negara diduga dikuras, bangunan Bumdes mangkrak di mana-mana, dan pengurus kabur tanpa jejak. Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya!” tegas Amir dengan nada geram, Jumat (23/5/2025).
Amir menyebutkan, dari hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten Maros yang mengungkap bahwa lebih dari 50 persen dari 80 Bumdes tidak berjalan, adalah bukti nyata bahwa desa-desa di Maros sedang menjadi korban sistem yang rusak dan lemahnya pengawasan.
“Bangunan Bumdes yang seharusnya jadi pusat ekonomi desa, justru berubah jadi monumen kebodohan. Dana habis miliaran, tapi manfaatnya nol besar. Ini pengkhianatan terhadap semangat UU Desa!” tegasnya.
Amir mengungkapkan setidaknya empat pelanggaran serius yang bisa dijerat hukum:
Tidak adanya laporan keuangan dan pembukuan resmi.
Dana desa yang tidak jelas peruntukannya alias raib tanpa jejak.
Unit usaha fiktif atau tidak aktif.
Bangunan Bumdes dibangun tapi tidak digunakan sama sekali.
Ia menilai, kondisi ini jelas-jelas melanggar Permendesa No. 13 Tahun 2020, Permendesa No. 3 Tahun 2021, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lebih parah lagi, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8, yang ancaman pidananya sangat berat.
“Polres Maros jangan tidur! Tangkap oknum-oknum yang bermain! Jangan biarkan aparat desa memperkosa dana negara lalu bersembunyi di balik jabatan,” seru Amir.
Tak hanya menyasar pengelola desa, Amir juga menyinggung keras lemahnya peran Dinas PMD Kabupaten Maros yang menurutnya gagal total membina dan mengawasi. Ia menyebut Dinas ini tak ubahnya “penonton di tengah kebakaran”.
“Kalau tidak bisa bina, ya mundur saja! Jangan jadi beban rakyat! PMD harus ikut bertanggung jawab atas bobroknya Bumdes ini,” kecam Amir.
LSM PEKAN 21, kata Amir, akan segera mengajukan laporan resmi ke Polres Maros, Kejaksaan Negeri, dan jika perlu ke KPK. Ia juga membuka posko pengaduan masyarakat desa yang menjadi korban pengelolaan Bumdes fiktif.
“Kami tidak main-main. Kalau aparat hukum tidak bergerak, kami akan bawa ini ke tingkat nasional. Tidak boleh ada satu rupiah pun Dana Desa yang lenyap tanpa pertanggungjawaban!” tutup Amir. (LL/syamsir)












