Uncategorized

Sekjen LSM PEKAN 21 Bawa Tiga Surat ke Kejagung RI, Desak Pengambilalihan Kasus-Kasus Mandek di Kejari Maros

×

Sekjen LSM PEKAN 21 Bawa Tiga Surat ke Kejagung RI, Desak Pengambilalihan Kasus-Kasus Mandek di Kejari Maros

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta,fokustime.id – Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, S.H., resmi mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (4/8/2025) dan menyerahkan langsung tiga surat pelaporan atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai janggal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Tiga surat tersebut masing-masing bernomor 060/LSM-P21/VIII/2025 yang ditujukan ke Jampidsus dan diterima oleh staf bernama Sabna, serta dua surat lainnya, yakni 063/LSM-P21/VIII/2025 dan 064/LSM-P21/VIII/2025 untuk Cq. Jampidsus dan Cq. Jamintel/Jampidsus, yang diterima oleh Hanik. Seluruh surat tertanggal 1 Agustus 2025, dengan proses penyerahan secara langsung dilakukan pukul 14.30 WIB di Gedung Kejagung, Jakarta.

Amir menyampaikan bahwa Kejari Maros selama ini dinilai tidak transparan dan tidak profesional dalam menangani sejumlah kasus besar, termasuk kasus KONI Maros, PDAM, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, serta tambahan anggaran Dinas Kominfo-SP Maros tahun 2021.

Terkait kasus KONI Maros, Amir menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban fiktif atas dana hibah dengan nilai temuan sebesar Rp130 juta. Meski ditemukan kerugian negara, penanganan kasus ini dihentikan berdasarkan adanya nota kesepahaman (MoU) pengembalian kerugian negara. Namun, hingga kini belum ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status hukumnya menjadi kabur dan rawan disalahgunakan.

“Pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus perbuatan pidana. Apalagi tanpa adanya SP3, itu sudah menunjukkan penyidikan tidak dijalankan sesuai prosedur,” tegas Amir.

Sementara itu, dalam kasus Kominfo Maros, Amir menyebut terdapat dugaan penyimpangan anggaran tambahan tahun 2021-2023 total anggaran 14 milyar dengan nilai temuan lebih dari Rp1 miliar. Menurutnya, tambahan anggaran tersebut tidak hanya tidak sah, tetapi juga sarat manipulasi proses persetujuan di tingkat pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Amir secara tegas meminta Kejagung RI agar tidak hanya fokus pada pejabat teknis, tetapi juga memeriksa pihak-pihak kunci pengambil kebijakan dalam struktur anggaran. “Kami minta agar Kejagung juga memeriksa Bupati Maros, mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros, serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyetujui pengalokasian dana tambahan untuk Kominfo tanpa kejelasan kebutuhan dan dasar hukum,” ujarnya.

Amir menegaskan bahwa persoalan Kominfo Maros bukan semata teknis, tetapi menunjukkan adanya dugaan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memuluskan anggaran tambahan yang berpotensi diselewengkan.

Ia juga mendesak agar mantan Kepala Kejari Maros, Zulkifli, serta jajaran penyidik Pidana Khusus (Pidsus) diperiksa karena dinilai gagal menindaklanjuti laporan-laporan tersebut secara profesional. “Ada potensi pembiaran, bahkan dugaan intervensi. Kami tidak ingin penegakan hukum di daerah dikooptasi oleh kekuasaan lokal,” tambahnya.

Salah satu staf Jampidsus yang menerima koordinasi dengan Amir menyampaikan bahwa laporan ini akan segera direspons. “Apalagi diserahkan langsung dan disertai dokumen lengkap, tentu akan menjadi prioritas,” ujarnya.

Amir menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret dari Kejagung, pihaknya akan menindaklanjuti ke Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI. “Kami serius mengawal ini. Masyarakat menanti keadilan, dan kami tak akan membiarkan praktik korupsi berlindung di balik politik anggaran,” tutup Amir.

(LLGg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…