TNI/POLRI

Polresta Banggai Tahap II Kasus Pencabulan Anak, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

 

 

Banggai,fokustime.id – Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (24/8/2026).

 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, S.H mengatakan penanganannya berdasarkan laporan yakni LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 14 April 2026.

 

“Tersangka berinisial BP alias M (46), warga Desa Boitan Kecamatan Luwuk Timur,” katanya.

 

Diketahui kasus pencabulan ini terjadi di Kecamatan Pagimana pada Selasa, 14 April 2026 lalu, sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu korban yang berusia 4 tahun sedang duduk di kamar indekos tersangka.

 

Setelah itu, tersangka membuka celananya hingga sampai lutut lalu memasukan jari kirinya ke vital korban secara berulang. Bahkan tangan kanan korban disuruh untuk memegang bagian vital tersangka.

 

“Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, tersangka kemudian menghilang,” ungkap IPDA Fendik.

 

Kata dia, tersangka kabur dan berpindah-pindah tempat selamat 12 hari hingga pihaknya berhasil mengamankannya di wilayah Desa Kayutanyo pada Minggu (26/4).

 

Kanit PPA mengatakan pula pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hubert, SH.

 

Kepada tersangka disangkakan pasal 473 ayat 3 huruf c dan pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harap Fendik.

(Umar)

Exit mobile version