Banggai,fokustime.id – Kapolresta Banggai, yang diwakili Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Vicky Gultom, SH menghadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum, di Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari), Senin (24/8/2026).
Agenda tersebut, dihadiri juga Asisten I Setda Banggai Faisal Karim, Anggota DPRD Banggai I Made Darma, Dandim 1308 LB, Sekertaris Pengadilan Luwuk, Dinas Kesehatan, Bea Cukai, Lapas Kelas IIB Luwuk, BPOM, serta pejabat lingkup Kejari Banggai.
Adapun barang bukti (babuk) yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum, yang akan dilakukan pemusnahan di dominasi oleh perkara narkotika jenis sabu dengan total 18 perkara.
“Dari 18 perkara tersebut barang bukti disita sebanyak 95,6063 gram sabu serta kasus kesehatan 2 perkara dengan jumlah barang bukti 10.000 butir. Selain itu 3 perkara lainnya dengan barang bukti bom ikan,” ungkap IPDA Vicky.
Babuk yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap periode April sampai Juli 2026. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan kedalam air dan diblender.
Dikesempatan yang sama Kanit Pidum Satreskrim Polresta Banggai mengungkapkan, hal ini sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.
Harapannya, sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Banggai.
“Sinergisitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat, tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas kondusif,” bebernya.
(Umar)
