TNI/POLRI

Polres Soppeng Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

×

Polres Soppeng Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

 

Soppeng,fokustime.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum nasional, Sat Reskrim Polres Soppeng melaksanakan kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada:

 

-Senin, 04 Mei 2026 pukul 14.00 Wita s.d 16.00 Wita di Aula Kantor Desa Donri-Donri, Kecamatan Donri-Donri;

-Selasa, 05 Mei 2026 pukul 14.00 Wita s.d 16.00 Wita di Aula Kantor Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa;

-Rabu, 06 Mei 2026 pukul 09.00 Wita s.d 13.00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Marioriwawo.

 

Sosialisasi mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti.”

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra, S.H., serta dihadiri para Kepala Desa, perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers.

 

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman terkait perubahan dan pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk tujuan pembentukan hukum baru yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

 

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pemahaman hukum yang benar di tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

 

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga tercipta kesadaran hukum yang baik, hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat penegak hukum, serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Soppeng,” ujar Kapolres Soppeng.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana edukasi hukum sekaligus ruang dialog antara masyarakat dengan kepolisian.

 

“KUHP dan KUHAP baru hadir untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

 

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sehingga mampu menghindari pelanggaran hukum serta bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan media sangat penting dalam menyebarluaskan edukasi hukum kepada masyarakat secara luas.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta yang berharap sosialisasi hukum seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *