Batubara.fokustime.id_sumut
Kejahatan jalanan raya yang kerapkali meresahkan masyarakat, dengan gerak cepat tim satreskrim polres batubara berhasil amankan 5 pelaku . Dalam konferensi pers nya , Kapolres AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan ,SH.,MH berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya dari kejahatan jalanan, termasuk tawuran , Limapuluh, Selasa 20 Mei 2025 .
Pelaku kekerasan jalanan yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari , banyak yang menjadi korban mereka pengguna sepeda motor .Acara digelar
Aula Konferensi Pers Polres Batu Bara
sekira pukul 11.00 Wib , turut juga hadir pada kegiatan Wakapolres Batubara KOMPOL Imam Alriyuddin, SH.,MH,
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy A.Siahan, S.I.K., M.H., M.Sc ,Kanit Resum IPDA Ade Masri,S.H , Personil Satreskrim Polres Batubara dan Para Insan Pers Media Online, Cetak, TV .
Bermula , Nurizat Hutabarat melintas dijalan lintas limapuluh – perdagangan tepatnya di bukit tujuh perk Scopindo , setibanya dilokasi ada sekelompok pemuda tak dikenal berdiri di pinggir jalan dan beberapa orang dari mereka mencoba menghadang NH sambil mengacungkan sajam bersyukur NH dapat terhindar dari mereka , setibanya di pintu tol Limapuluh, NH berusaha menghuhungi salah satu personil Polisi minta bantuan dengan menggunakan telpon selular nya . Waktu itu sekira pukul 00.30 wib dini hari , dengan gerak cepat tim satreskrim melakukan pengejaran ke TKP terhadap pelaku dan berhasil diamankan .
Dari ke 5 pelaku yang diamankan antaranya : Mhd.Bahwi (15) warga Dsn X Mangkai Baru, Kabupaten Batubara,
Abril Pratama Damanik (14) warga Dsn II Batu Nanggar Kabupaten Simalungun
Irfan Tumpaktua (19) warga Lk. V Lima Puluh Kabupaten Batubara ,Mhd Haekal Efendi (16) warga Lk. III. Lima Puluh Kabupaten Batubara terakhir Ardiansah (16) warga Dsn V Desa Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Sementara korban Nurizat Hutabarat (29) warga Dsn II Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara .
Pada saat penangkap terhadap pelaku tim satreskrim berhasil menyita barak bukti dari tangan pelaku ,5 buah sajam berupa 2 buah parang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah gancu gagang putih, 1 buah gancu gagang kayu.Atas tindakan kejahatan dari 5 pelaku pihak penyidik satreskrim menetapkan Pasal yang dipersangkakan: Pasal 335 dari KUHPidana tentang pengancaman dengan kekerasan dengan ancman kurungan 1 Tahun .(gt)












