Oleh: Yunus Arruan
Kota Kendari terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan,
pendidikan, dan jasa di Sulawesi Tenggara. Pertumbuhan tersebut mendorong
kebutuhan terhadap hunian dan infrastruktur. Namun, perkembangan kota belum
sepenuhnya diikuti pemerataan kualitas lingkungan tempat tinggal. Permukiman
kumuh masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius.
Permukiman kumuh kerap terlihat dari kondisi bangunan yang tidak teratur, jalan
lingkungan yang sempit, drainase yang buruk, serta sanitasi yang belum memadai.
Akan tetapi, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik kawasan.
Keterbatasan ekonomi, mahalnya hunian formal, dan ketimpangan akses terhadap
pelayanan dasar turut memengaruhi pilihan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan
rendah.
Data kawasan kumuh Kota Kendari perlu dibaca secara cermat. Dokumen
perencanaan mencatat luas 556,93 hektare pada 2023, sedangkan angka baseline 2020
sebesar 258,21 hektare. Perbedaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai
pertambahan fisik kawasan kumuh karena terdapat perubahan indikator penilaian dari
19 menjadi 16 indikator. Karena itu, data perlu disertai informasi mengenai lokasi,
tahun pendataan, indikator, dan cakupan kewenangannya agar perbandingan tidak
menyesatkan.
Gambaran persoalan juga terlihat di Kelurahan Lapulu. Kajian mengenai sanitasi
dan drainase di wilayah tersebut mencatat persoalan saluran tersumbat sampah dan
sedimentasi, saluran terputus, serta kerusakan fisik. Kondisi ini menunjukkan bahwa
penanganan kawasan kumuh tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki rumah atau
membangun jalan. Drainase, sanitasi, persampahan, dan akses pelayanan dasar harus
ditangani sebagai satu sistem yang saling berhubungan.
Penataan kawasan juga perlu mempertimbangkan kehidupan sosial dan ekonomi
warga. Pada kawasan pesisir seperti Puday–Lapulu, kedekatan rumah dengan laut, tempat pendaratan ikan, pasar, dan lokasi kerja merupakan bagian penting dari mata
pencaharian. Relokasi yang tidak direncanakan dengan baik dapat membuat warga
kehilangan akses terhadap sumber penghidupan. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas
kawasan di lokasi semula perlu diutamakan apabila kondisi keselamatan dan tata ruang
masih memungkinkan. Jika relokasi tidak dapat dihindari, pemerintah harus
menyiapkan hunian pengganti serta dukungan pemulihan mata pencaharian.
Lalu, apakah permukiman kumuh di Kota Kendari merupakan kegagalan
penataan ruang atau dampak ketimpangan pembangunan? Menurut penulis, keduanya
saling berkaitan. Pengendalian pemanfaatan ruang yang lemah dapat membuat
pertumbuhan permukiman tidak diikuti infrastruktur yang memadai. Pada saat yang
sama, keterbatasan pendapatan dan sulitnya memperoleh hunian terjangkau mendorong
sebagian warga tinggal di lingkungan dengan layanan dasar yang terbatas.
Menyalahkan warga semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan.
Pemerintah Kota Kendari perlu memperkuat pendataan kawasan kumuh berbasis
spasial dan verifikasi lapangan. Data kondisi bangunan, jalan, drainase, air minum,
sanitasi, persampahan, serta kondisi sosial-ekonomi warga perlu diperbarui secara
berkala. Hasil pemetaan tersebut harus menjadi dasar penentuan prioritas program dan
anggaran, bukan sekadar pelengkap dokumen perencanaan.
Selain itu, pembangunan infrastruktur harus menjawab masalah utama setiap
kawasan dan disertai pemeliharaan. Program penanganan kumuh juga perlu
diselaraskan dengan RTRW dan RDTR, disertai pengawasan terhadap perkembangan
permukiman baru. Warga—termasuk nelayan, perempuan, penyewa rumah, dan
pekerja informal—perlu dilibatkan sejak identifikasi masalah hingga evaluasi.
Keberhasilan program seharusnya diukur dari berkurangnya genangan, meningkatnya
akses sanitasi dan air minum, membaiknya jalan lingkungan, serta terjaganya mata
pencaharian warga.
Kota yang maju bukan hanya kota dengan gedung dan infrastruktur baru.
Kemajuan juga harus dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan padat dan
berpenghasilan rendah. Karena itu, penanganan permukiman kumuh di Kendari harus menggabungkan penataan ruang yang konsisten, penyediaan hunian terjangkau,
pemerataan layanan dasar, dan perlindungan terhadap kehidupan warga. Kota layak
huni adalah kota yang memberi ruang hidup aman, sehat, dan bermartabat bagi semua.
Penulis adalah Mahasiswa Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah,
Program Pascasarjana, Universitas Halu Oleo.













