Konut, fokustime.id— Dugaan penyerobotan lahan atau wilayah kerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cinta Jaya (CJ), Kabupaten Konawe Utara (Konut), mulai menjadi sorotan. Aktivitas kontraktor lain yang diduga memasuki dan mengklaim wilayah kerja tersebut sebagai lahan milik pribadi memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas aktivitas dan tanggungjawab PT. Cinta Jaya selaku pemilik IUP.
Dalam tata kelola pertambangan, setiap aktivitas operasional harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Keberadaan SPK, persetujuan pemegang IUP, dokumen teknis, serta kesesuaian wilayah kerja menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Pasalnya, Surat Perintah Kerja (SPK) PT Oheo Putratama Perkasa di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Cinta Jaya sudah di tentukan titik kordinat dan batas-batas lahan kerja pemlik SPK tersebut, diduga telah diintervensi dan diambil alih oleh kontraktor lain dengan inisial “D” Bahkan, pihak tersebut disebut-sebut mengklaim bahwa lokasi yang menjadi objek pekerjaan merupakan lahan milik pribadi.
Penyerobotan lahan tersebut yang dilakukan oleh “D” sejak tahun 2025 kemudian sudah beberapa kali pihak CJ melakukan mediasi tetapi tidak pernah mematuhi aturan yang ada. Untuk itu Dirut PT. Oheo, alhaq menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan akan segera melaporkan ke pihak berwenang.
” sebelumnya kami sudah berusaha beberapa kali komunikasi ke mangement PT. Cinta Jaya tetapi tidak ada tindakan, untuk itu kami akan laporkan ke polda sultra”tegasnya, sabtu(7/11/26)
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut perselisihan antarkontraktor, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas, terutama terkait keabsahan penguasaan lahan, kewenangan pemberian pekerjaan, serta pelaksanaan kegiatan pertambangan di dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya.
Kejadian tersebut telah melanggar kontrak kerja dan undang-undang :
Konsekuensi Hukum bagi Kontraktor Penyerobot
Aktivitas pengerukan ore nikel atau penambangan yang dilakukan di luar batas wilayah atau oleh pihak yang tidak terdaftar resmi dalam RKAB pemegang IUP sah dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan regulasi pertambangan minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Sanksi Pidana : Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyitaan Aset : Alat berat dan fasilitas tambang yang digunakan oleh kontraktor penyerobot di lokasi ilegal dapat disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti.
“Dalam dekat ini kami akan segera laporkan kejadian ini ke polda sultra, supaya ada kepastian hukum dan efek jera bagi kontraktor yang selalu memakai gaya preman”tutupnya
Laporan tim













