KENDARI ,fokustime.id– Satuan Tugas (Satgas) Tindak Kamseltibcarlantas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, Rabu (4/3/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 Wita itu dipimpin oleh Kasatgas Tindak Kamseltibcarlantas, Iptu Zubair, bersama lima personel lainnya. Patroli difokuskan pada lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, yakni U-Turn Senyum 5000, Jalan Kali Kadia, Jalan Sao-sao (perempatan Kantor Pajak), serta Bundaran RS Abunawas di wilayah Kendari.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara roda dua maupun roda empat agar tidak melakukan pelanggaran, khususnya melawan arus yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain edukasi, Satgas Tindak juga melakukan penegakan hukum melalui tilang elektronik menggunakan perangkat ETLE Handheld (yustisi) terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan. Untuk pelanggaran ringan, petugas memberikan teguran tertulis sebagai langkah pembinaan.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Rinciannya, dua pelanggar dikenakan tilang ETLE Handheld dan 10 lainnya diberikan teguran tertulis.
Iptu Zubair mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
“Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya.
Melalui patroli rutin ini, Ditlantas Polda Sultra berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan, khususnya di kawasan rawan pelanggaran di Kota Kendari.
(Umar)
