Fokustime.id,Morowali, 5 Februari 2026 — Paspor merupakan dokumen perjalanan negara yang wajib dijaga kondisinya oleh setiap pemilik. Apabila paspor mengalami kerusakan, seperti sobek, basah, atau informasi di dalamnya tidak terbaca dengan jelas, masyarakat tidak perlu panik karena penggantian paspor rusak tetap dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa permohonan penggantian paspor rusak tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah, serta paspor lama yang mengalami kerusakan.
Lebih lanjut, Yusva Aditya menambahkan bahwa terhadap permohonan penggantian paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000,- *di luar biaya permohonan paspor* ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Denda tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan dokumen negara yang berada dalam penguasaan pemegang paspor.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengimbau masyarakat agar senantiasa merawat dan menjaga paspor dengan baik. Menurutnya, paspor yang terawat tidak hanya mempermudah proses keimigrasian, tetapi juga mencegah kendala administrasi yang dapat menghambat rencana perjalanan ke luar negeri.
(Wardi)
