FOKUSTIME.ID – MAROS, SELASA, 13 OKTOBER 2026 — LIDIK PRO Maros resmi menyerahkan surat permohonan penelusuran administrasi pertanahan kepada Lurah Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Surat tersebut diterima langsung oleh Lurah Bajubodoa sebagai langkah awal untuk memperoleh kejelasan mengenai hasil mediasi, dokumen atas nama Asniati, serta arsip administrasi perubahan nama dari Asniati kepada Husain.
Penyerahan surat itu tertuang dalam surat Nomor: 043/LIDIK-PRO/X/2026, tertanggal 12 Oktober 2026, dengan perihal permohonan hasil mediasi, salinan dokumen Asniati, dan arsip administrasi balik nama kepada Husain.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dokumen dan riwayat administrasi pertanahan agar persoalan yang berkaitan dengan objek tanah dapat dipahami berdasarkan data yang tersedia.
Melalui surat tersebut, LIDIK PRO Maros meminta salinan berita acara atau dokumen hasil mediasi yang pernah dilaksanakan Pemerintah Kelurahan Bajubodoa terkait persoalan tanah yang berhubungan dengan Asniati dan Husain.
Permohonan itu juga mencakup daftar hadir, catatan pembahasan, keterangan para pihak, kesepakatan, serta tindak lanjut mediasi apabila dokumen tersebut tersedia dalam arsip kelurahan.
Selain itu, LIDIK PRO Maros meminta salinan dokumen administrasi atas nama Asniati yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok persoalan, sepanjang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan lainnya adalah arsip administrasi yang disebut berkaitan dengan perubahan nama dari Asniati kepada Husain berdasarkan Akta Hibah Nomor 147/PH/KMB/XII/2016.
LIDIK PRO Maros meminta akses terhadap dokumen pendukung, antara lain surat permohonan perubahan atau pencatatan nama, surat pengantar, surat keterangan, buku register, dan catatan administrasi yang berkaitan dengan proses tersebut.
Lembaga ini juga meminta penjelasan tertulis mengenai tanggal penerimaan dan pencatatan dokumen, pejabat yang menandatangani dokumen terkait, serta instansi yang berwenang apabila proses pencatatan tersebut bukan kewenangan kelurahan.
Ismar menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau terlebih dahulu menyimpulkan sah maupun tidak sahnya dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Sebaliknya, langkah ini bertujuan memperoleh kejelasan mengenai riwayat berkas, dasar administrasi, dan kesesuaian dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintahan.
Surat permohonan tersebut telah diterima langsung oleh Lurah Bajubodoa. Penerimaan surat ini menjadi bagian dari proses penyampaian permohonan resmi LIDIK PRO Maros kepada pemerintah kelurahan.
Selanjutnya, LIDIK PRO Maros berharap permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui penelusuran arsip dan pemberian tanggapan tertulis sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat dokumen yang tidak ditemukan, tidak pernah diterbitkan, atau berada dalam penguasaan instansi lain, LIDIK PRO Maros berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara tertulis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Dalam permohonannya, LIDIK PRO Maros merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pemberian akses dokumen tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, dan persyaratan hukum yang berlaku.
LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong tertib administrasi, kepastian informasi, dan penyelesaian persoalan secara objektif.
LIDIK PRO Maros juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Lurah Bajubodoa serta pihak-pihak terkait sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Transparansi administrasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Setiap dokumen perlu ditelusuri berdasarkan fakta, setiap penjelasan perlu didukung data, dan setiap persoalan harus disikapi secara proporsional tanpa mendahului kesimpulan hukum.
Laporan;syamsir













