Kota Bandung, Fokustime.id – Kuasa hukum PT. Amarta Sayap Merah Honda Motor Kota Bandung yang terdiri dari
1. Dr. Edi Junaidi, S.H,.M.H
2. Erman, S.H
3. Rudi Istiawan, S.H dan
4. Rijal Jahari, S.H
Menghadiri undangan sidang yang ke dua di kantor Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Rabu 4 Juni 2025.
Jadwal sidang yang digelar di kantor BPSK kota Bandung untuk sidang pertama pada Senin 02 Juni 2025 dimulai Pukul; 14.00 sampai dengan 16.00 Wib, Sidang kedua dilaksanakan pada Selasa 03 Juni 2025, dimulai pukul 10.00 samapi dengan 14.00 Wib.
“Erman, S.H mengatakan, kami selaku kuasa hukum PT. Amarta Sayap Merah kota Bandung, dari kantor hukum Prabu Siliwangi & Partner membenarkan bahwa pada hari ini Senin tanggal 02 Juni 2025, dan Selasa 03 Juni 2025, telah menghadiri undangan sidang gugatan dari kantor BPSK kota Bandung.
Kami sudah menyiapkan dokumen jawaban dari tergugat yang mana dokumen tersebut akan kami sajikan untuk diperlihatkan dihadapan Ketua Majelis sidang BPSK Kota Bandung, adapun sidang dari para penggugat terdiri dari
1. Saeful Bahtiar
2. Fitriani
3. Rini Mulyawati dan
4. Andrean Agus
“Dr. Edi Junaidi, S.H., M.H, mengatakan Kami kuasa hukum dari PT. Amarta Sayap Merah Kota Bandung, akan selalu mengawal kasus ini dengan antusias bahwa klien kami selaku pemangku usaha merupakan salah satu korban dari saudara Angga Asti Putra untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan perusahaan, “ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan para kuasa hukum tetap pada pendiriannya, untuk tetap menolak jawaban dari Penggugat, selain itu kami selaku kuasa hukum akan memberikan pelayanan hukum dan akan menunjukan bukti-bukti yang kongrit dihadapan ketua Majelis sidang BPSK Kota Bandung.
Bahwa sehubungan penggugat tidak menghadiri acara persidangan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari berikutnya berdasarkan jadwal sidang akan ditentukan oleh panitera kantor sekretariat BPSK.
Editor: Mistarno, BM












