MAROS, fokustime.id— Keributan kembali memanas di lingkungan Sekolah Putri Darul Istiqomah (SPIDI), Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (8/9/2026) pagi.
Perselisihan tersebut diduga melibatkan sejumlah orang tua santri dan pihak sekolah dengan massa dari Pondok Pesantren Darul Istiqomah. Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan adu mulut antara kedua kelompok.
Pantauan di lokasi, ketegangan berlangsung sekitar satu jam. Sejumlah orang tua santri yang mayoritas merupakan emak-emak terlihat berjaga di sekitar lingkungan sekolah.
“Hei, kenapa kalian masuk? Kenapa kalian masuk? Jangan masuk!” teriak salah seorang orang tua santri kepada massa yang berada di lokasi.
Keributan tersebut semakin memprihatinkan karena terjadi ketika proses belajar mengajar masih berlangsung. Sejumlah orang tua santri terlihat berjaga di depan pintu kelas. Bahkan, pintu kelas disebut dikunci dari dalam untuk memastikan para siswa tetap berada di dalam dan tidak terdampak langsung oleh keributan.
Persoalan tersebut ternyata telah lebih dahulu dilaporkan pihak SPIDI kepada kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak SPIDI telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan dugaan pemblokadean akses jalan utama menuju lingkungan sekolah serta penggunaan ruang kelas santri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomorLP/B/297/IX/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 September 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor melaporkan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya laporan tersebut, persoalan yang terjadi di lingkungan SPIDI kini bukan sekadar perselisihan antar pihak, tetapi telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pihak Darul Istiqomah disebut telah beberapa hari berada di sekitar lingkungan SPIDI.
Massa diduga melakukan pemblokadean terhadap akses menuju gerbang utama sekolah, menduduki area tertentu dan bahkan bermalam di lokasi.
Kondisi tersebut disebut menyebabkan aktivitas di lingkungan sekolah terganggu.
Seorang pengajar yang mengetahui kondisi di lapangan juga menyampaikan bahwa sejumlah fasilitas yang diperuntukkan bagi santri diduga ikut digunakan selama berlangsungnya keberadaan massa di lokasi.
Tidak hanya akses utama sekolah, informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat dua ruang kelas santri yang diduga ditempati, sehingga kegiatan belajar mengajar ikut terdampak.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah siswa bahkan disebut terpaksa diliburkan.
Ironisnya, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan konflik keluarga dan persoalan kewarisan.
Jika persoalan tersebut benar merupakan sengketa kewarisan keluarga, muncul pertanyaan besar: mengapa konflik orang dewasa justru harus berdampak langsung terhadap pendidikan dan kenyamanan para santri?
Santri bukan pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut. Mereka hanya ingin belajar dengan aman dan tenang.
Namun akibat konflik yang berkepanjangan, para santri diduga harus menghadapi terganggunya kegiatan belajar, keterbatasan akses ke lingkungan sekolah, penggunaan ruang kelas, hingga sebagian siswa harus diliburkan.
Jangan sampai sengketa kewarisan berubah menjadi persoalan yang mengorbankan masa depan pendidikan santri.
Personel gabungan Polres Maros dan Polsek Mandai kemudian turun ke lokasi setelah menerima laporan terkait keributan.
Petugas berupaya memisahkan kedua kelompok dan mencegah situasi berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.
Namun ketegangan sempat kembali terjadi setelah kedua pihak diduga saling melakukan provokasi.
Sejumlah orang tua santri dan guru masih terlihat berjaga di sekitar kelas dan halaman sekolah, sementara massa dari pihak Darul Istiqomah juga masih berada di sekitar lokasi.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi pada 7 September 2026, publik kini menunggu langkah kepolisian dalam menangani dugaan pemblokadean akses sekolah dan penggunaan ruang kelas sebagaimana yang dilaporkan.
Apalagi persoalan tersebut disebut telah berdampak langsung terhadap kegiatan pendidikan.
Jangan sampai sekolah berubah menjadi arena perebutan kepentingan keluarga, sementara santri menjadi korban yang tidak tahu-menahu persoalan tersebut.
Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional dan objektif, sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan kegiatan belajar mengajar para santri tidak kembali terganggu.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak SPIDI, pihak Darul Istiqomah, dan Polres Maros terkait perkembangan laporan polisi tersebut.
(Umar)
