Banggai,fokustime.id – Seorang pria di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diamankan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (4/9/2025).
Pria bernisial YA alias A (36) ini melakukan KDRT terhadap istrinya KK (36) dengan cara memukul menggunakan tangan yang terkepal pada bagian wajah.
“Perbuatan terlapor mengakibatkan korban merasa kesakitan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Banggai dengan laporan polisi nomor: LP/B/541/VII/2025/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.
“Awalnya pelaku masuk kerumah dalam keadaan mabuk sambil marah-marah tak jelas. Kemudian ia membasahi kompor gas menggunakan air. Sehingga terjadilah adu mulut,” sebut Tio.
“Pelaku kemudian emosi dan mendorong korban tersandar dipintu dapur serta memukul berulang kali ke arah wajah,” tambahnya.
Resmob Tompotika Satreskrim yang menerima laporan, langsung mencari keberadaan pelaku. Dimana saat ditangkap, pelaku sedang berada di disebuah bengkel.
(Umar)