Daerah

Jadi “Juara” Korupsi 2024, Dinas PUPR Konut Jadi Sorotan, Eksistensi dan Kinerja Kejari Konawe Dipertanyakan!

×

Jadi “Juara” Korupsi 2024, Dinas PUPR Konut Jadi Sorotan, Eksistensi dan Kinerja Kejari Konawe Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini

 

Sultra, fokustime.id – Praktik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam dunia pemerintahan tak pernah padam sampai saat ini. Meskipun negara telah membentuk berbagai lembaga untuk mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini, namun faktanya masih jauh dari kata cukup untuk membendung keserakahan manusia dari perilaku korupsi.

Di tengah-tengah efisiensi saat ini, di wilayah utara daratan Konawe. Salah satu daerah dengan julukan Bumi Oheo justru di gerogoti oleh tikus-tikus berdasi. Pada tahun 2025 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 pada Tanggal 22 Mei 2025 dengan Nomor : 27.A/LHP/XIX.KDR/05/2025.

Dalam laporan tersebut, ada begitu banyak temuan yang berindikasi pada kasus tindak pidana korupsi di berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Namun yang sangat menarik perhatian publik adalah adanya temuan BPK terkait beberapa item proyek diduga bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang nilainya mencapai Rp. 6, 5 Miliar.

Menanggapi hal tersebut Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo angkat suara. Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, ditengah perekonomian yang merosot, kebijakan efisiensi yang mencekik hingga defisit keuangan negara yang sedang terjadi saat ini. Masih saja ada yang berani mempermainkan anggaran yang bisa dibilang sangat terbatas.

Dia juga menambahkan, bahwa kasus korupsi yang menggerogoti Dinas PUPR akan berdampak pada keberlangsungan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe Utara. Sehingga berdasarkan temuan BPK tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Koanwe Utara diwajibkan untuk mengembalikan atau menyetorkan kembali dana sebesar Rp. 6.5 Miliar ke Kas Daerah selambat-lambatnya 60 Hati Kalender setelah LHP terbit.

“Pertanyaannya apakah dana yang dikorupsi tersebur telah di kembalikan ke Kas Daerah? Dan bagaimana upaya aparat penegak hukum menyikapi kasus tersebut. Sebab dalam hukum pengembalian kerugian negara tidaklah menghapuskan pidana. Artinya uang yang di Korupsi wajib dikembalikan dan proses hukumnya tetap dijalankan”. Katanya kepada media ini, Selasa, (28/4/26).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Konawe segera turun ke Konawe Utara guna melakukan investigasi menyeluruh serta melakukan penindakan terkait kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.

“Sebenarnya dikasus seperti ini, eksistensi Kejaksaan harus terlihat. Apalagi sebelumnya kami sudah memberikan informasi sejak beberapa bulan lalu terkait kasus korupsi di Dinas PUPR Konut tetapi belum juga ada pergerakan yang dilakukan oleh Kejari Konawe”. Jelas aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Terakhir, pihaknya menyampaikan akan bertandang di Kantor Kejari Konawe sebagai bentuk protes atas kinerja Kejari Konawe yang dinilai lamban dalam menerima informasi tindak pidana korupsi.

“Harus Kejari Konawe ini pakai motto Ampuh Sultra. Dengar, telisik, sikat (Deteksi). Jadi kalau sudah ada informasi, tinggal dikembangkan dengan melakukan koordinasi kepada BPK. Jangan kita lagi yang mau ajar caranya”. Tutup Hendro dengan nada kecewa

(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *