Makassar-, fokustime.id – Satuan Tugas Banteng Subsidi (SATBAS) menyoroti persoalan kelangkaan dan dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara pada Rabu (16/8/2026)
*Ketua SATBAS BANTENG SUBSIDI Se Sulawesi, Sultan Bakri M. menyampaikan berdasarkan data resmi, alokasi setiap SPBU adalah *16.000 liter Pertalite per hari* dan *16.000 liter Biosolar per hari*. Total minimal *32.000 liter/hari*. Untuk SPBU 24 jam, alokasinya lebih besar.
“Namun di lapangan kami menerima laporan masyarakat, antrean BBM subsidi bisa mencapai 3-4 jam dan stok sudah habis. Akibatnya masyarakat terpaksa beralih ke BBM non-subsidi atau eceran dengan harga lebih mahal,”ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini memberatkan masyarakat di tengah tekanan ekonomi, UMR, pajak kendaraan, dan gelombang PHK. Karena itu peran wakil rakyat sangat dibutuhkan untuk membawa persoalan ini ke ranah kebijakan melalui *
Rapat Dengar Pendapat ( RDP )
“SATBAS mendesak DPR Sulsel dan DPR Sultra untuk menggelar RDP bersama seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya mencari solusi agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran, pengawasan diperketat, dan ada efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
POIN YANG DIMINTA DIBAHAS DALAM RDP:
1. Penyebab cepat habisnya BBM subsidi di SPBU, terutama di wilayah jauh dari kota
2. Efektivitas pengawasan distribusi oleh Pertamina, Hiswana Migas, dan Satgas BPH Migas
3. Evaluasi sistem sanksi agar lebih berkeadilan dan memberi efek jera
“PIHAK YANG DIUSULKAN HADIR
Pertamina, Depot, Hiswana Migas, Satgas BPH Migas, Polda Sulsel & Sultra, Dinas ESDM, Dinas Koperasi dan UMKM, Pengusaha SPBU, Manajer SPBU, dan Tokoh Masyarakat.
“Selama ini penindakan yang berjalan sering menyasar sopir, karyawan, dan operator. Sementara penanggung jawab usaha belum tersentuh. Sanksi penghentian penyaluran 1 bulan juga dinilai tidak efektif karena justru merugikan konsumen yang kehilangan jatah. Kami berharap ada kajian sanksi pidana bagi oknum pelaku utama agar ada efek jera,” tutup Sultan Bakri M.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
“Pasal 53, Usaha hilir tanpa izin Pidana 5 tahun + Denda Rp 50 Miliar
– *Pasal 55, Menyelewengkan BBM subsidi, Pidana 6 tahun + Denda Rp 60 Miliar
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 & Per BPH Migas No. 6/2013*
Mengatur kuota, jenis, dan peruntukan BBM subsidi. Dilarang dijual ke industri, ditimbun, dan dijual di atas HET.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*
– *Pasal 7 & 8*: Pelaku usaha wajib memberikan informasi benar
– Sanksi: Pidana 5 tahun + Denda Rp 2 Miliar
Menjual BBM subsidi ke industri/penimbun UU Migas Pasal 55 6 Tahun Penjara + Rp 60 Miliar
Usaha hilir tanpa izin UU Migas Pasal 53 5 Tahun Penjara + Rp 50 Miliar
SPBU tidak salurkan sesuai kuota Perpres 191/2014 Teguran, Pembekuan, Cabut Izin
Merugikan konsumen UU Konsumen Pasal 8 5 Tahun Penjara + Rp 2 Miliar
Narahubung
Sultan Bakri M
Ketua SATBAS BANTENG SUBSIDI Se Sulawesi
Wilayah Tugas: Sulselbar & Tenggara













