Uncategorized

IM Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Barcode: Pajero Hitam Gunakan Plat Nomor Miliknya

×

IM Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Barcode: Pajero Hitam Gunakan Plat Nomor Miliknya

Sebarkan artikel ini

 

MAKASSAR,fokustime.id — Dugaan penyalahgunaan barcode e-Pertamina milik seorang warga berinisial IM mencuat setelah tercatat dua kali transaksi BBM subsidi dilakukan oleh kendaraan lain yang menggunakan nomor polisi miliknya, DD 7XX SJH.

IM yang tercatat sebagai pemilik sah kendaraan Mitsubishi Pajero warna putih, mengungkap bahwa barcode kendaraannya telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Anehnya, pelaku juga menggunakan nomor pelat yang identik dengan kendaraan miliknya.

Transaksi pertama terjadi pada 30 Juni 2025 pukul 14:33 WITA, di SPBU 74.902.07 yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 24, Makassar, Sulawesi Selatan. Transaksi kedua berlangsung pada 1 Juli 2025 pukul 15:32 WITA di SPBU 74.902.08, yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dari data yang diterimanya melalui aplikasi MyPertamina, IM mengetahui bahwa pengisian BBM subsidi pada tanggal 1 Juli tersebut dilakukan sebanyak 57,94 liter. Padahal saat itu, ia tidak berada di lokasi SPBU dan tidak merasa pernah melakukan pengisian BBM pada tanggal dan jam yang dimaksud.

“Saya terkejut karena ada dua transaksi yang sama sekali bukan saya yang lakukan. Setelah saya cek, ternyata ada kendaraan Pajero berwarna hitam yang menggunakan nomor polisi saya untuk membeli solar bersubsidi,” ungkap IM kepada media, Selasa malam (1/7/2025).

Atas kejadian tersebut, IM menyampaikan harapannya agar Polda Sulawesi Selatan dapat turun tangan memeriksa SPBU 74.902.07 dan 74.902.08, serta melakukan penelusuran atas penggunaan barcode miliknya yang diduga disalahgunakan.

Selain meminta pemeriksaan terhadap SPBU, IM juga mendorong agar Pertamina selaku penyedia sistem e-Pertamina turut diaudit, khususnya terkait keamanan barcode digital yang dinilai mudah digandakan atau digunakan oleh kendaraan lain.

IM menegaskan bahwa penyalahgunaan barcode dan nomor polisi kendaraan bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tapi juga merupakan tindakan yang berpotensi merugikan negara, karena BBM subsidi seharusnya disalurkan tepat sasaran.

Sekertaris jenderal LSM pekan 21 Amir Kadir, S.H menilai tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta ketentuan dalam UU Migas, UU ITE, dan Peraturan Presiden tentang BBM Subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina. IM berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, segera mengambil langkah agar praktik penyalahgunaan barcode subsidi seperti ini tidak kembali terulang.

“Saya harap Polda Sulsel memeriksa SPBU dan mengecek bagaimana barcode saya bisa dipakai oleh kendaraan lain. Ini jelas merugikan saya dan bisa terjadi pada orang lain juga,” tegasnya. (LLGG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…