Morowali, fokustime.id – Salah seorang warga pemilik lahan kebun bernama Firna M Hamid menilai, pihak managemen perusahaan tambang nikel PT. Raihan Catur Putra (RCP) dan Kepala Desa Torete tidak professional dalam menanggapi surat somasi yang dilayangkan. Pasalnya, surat somasi yang dilayangkan hingga kini belum mendapatkan tanggapan balik secara tersurat.
“Sampai sekarang belum ada balasan secara tersurat, menganai surat somasi dan keberatan keras atas tindakan pembayaran kompensasi atau yang disebut tali asih terkait pembebasan lahan kebun jambu mede yang berada dalam wilayah IUP PT. RCP,” ungkap Firna M Hamid kepada media ini, pada Selasa, 23 desember 2025.
Padahal, surat somasi atau keberatan tersebut sudah dilayangkan, sejak Selasa, 16 Desember 2025, kepada pihak perusahaan dan Kades Torete yang ditembuskan kepada Bupati Morowali, Ketua DPRD Morowali, Polres Morowali dan Camat Bungku Pesisir serta Ketua BPD Torete.
Kepada wartawan media ini, Firna menuturkan, lahan kebun jambu mede yang digarap dan kuasai secara sah tersebut, dokumen dan alas haknya patut diduga telah dihilangkan atau disalahgunakan oleh oknum Aparat Desa Torete maupun pihak lain yang mengaku sebagai tim pemerintah, tim adat, atau fasilitator pembebasan lahan, tanpa pernah ada dasar hukum, Surat Keputusan (SK) maupun landasan administrasi yang sah dari Pemerintah Desa Torete.
“Saya hingga saat ini tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun, termasuk saudara Fuad Bedu Rahim, Anwar Rasyid, maupun Sabardin (mantan Kades Torete), untuk bertindak mewakili dirinya sebagai pemilik lahan, baik atas nama pemerintah desa, tokoh adat, perusahaan, maupun tim pembebasan lahan lainnya,” tuturnya.
Dalam surat somasi dan keberatan tersebut, kami sudah merincikan objek lahan yang dimaksud seluas 3 (Tiga) hektare lebih, yang berbatasan langsung dengan lahan milik Almarhum Maharadja Hamid (Fitriawati), Royman Maharadja Hamid, Risnawati M. Hamid, Adit Firmansyah M. Hamid, Arif M Hamid, Astrid Angraini, Mansur, Jupri, dan Darman. “Bahwa Saya menegaskan, saya adalah satu-satunya pemilik sah atas lahan kebun jambu mede yang berdampingan dengan batas-batas tersebut dan berada dalam lokasi IUP PT. RCP,” bebernya.
Sementara, beredar kabar bahwa telah terjadi pengukuran lahan secara diam-diam oleh saudara Fuad Bedu Rahim dan saudara Anwar Rasyid tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya sebagai pemilik sah. Bahkan, Ia memperoleh informasi terkait adanya pembayaran kompensasi atau Tali Asih oleh pihak ketiga, yaitu PT RCP, yang diwakili oleh saudara Bayu, dengan bukti materil dan formil atas nama: Fitriawati, Arif M. Hamid, Adit Firmansyah M Hamid.
“Pembayaran tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa keterlibatan diri Saya selaku pemilik ulayat/kebun jambu mede. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran atas hak kepemilikan, merugikan secara materil terhadap dirinya, serta berpotensi kuat melanggar hukum pidana maupun perdata,” terangnya.
Berbagaia uraian persoalan dengan berlandasakan peraturan dan perundang-undangan yang telah diuraikan, disampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Managemen PT. RCP dan Pemerintah Desa Torete melalui surat somasi tersebut.
Pertama, menghentikan seluruh kegiatan dan atau aktivitas penambangan serta segala bentuk transaksi atau pengalihan hak atas lahan kebun jambu mede miliknya yang melibatkan pihak mana pun.
Kedua, memberikan klarifikasi tertulis secara resmi, rinci, dan transparan mengenai dasar hukum, alasan, serta mekanisme PT. RCP melakukan pembayaran kompensasi/Tali Asih kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Ketiga, segera melakukan pembayaran kompensasi/ganti rugi kepada saya selaku pemilik sah, sesuai nilai yang semestinya, serta menyelesaikan dan membatalkan pembayaran keliru yang telah dilakukan kepada pihak lain.
Keempat, menyelenggarakan pertemuan mediasi dengan melibatkan saya selaku pemilik sah, Pemerintah Desa Torete, dan PT RCP dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi ini diterima.
“Dalam kurun waktu tersebut, pihak PT. RCP dan Kades Torete tidak memberikan tanggapan resmi secara tersurat. Adapun tanggapan hanya secara lisan, itupun tidak menjawab secara resmi dan professional,” imbuhnya.
Disisi lain, Kepala Desa Torete tidak menanggapi konfirmasi wartawan saat dihubungi via Chat WhatsApp. Sedangkan, pihak managemen perusahaan melalui Eksternal PT. RCP, Teguh via WhatsApp dalam menanggapi konfirmasi wartawan atas pertanyaan, apakah sudah ada jawaban tersurat atas somasi dari salah seorang warga pemilik lahan tersebut?.
“Waalaikumsalam.. sudah sempat kemarin di dampingi untuk pengecekan lahan yg dimaksud oleh ibu firna, selanjutnya dari koordinasi terakhir rencananya akan dilakukan mediasi di kantor desa antara ibu firna, external RCP, team pembebasan, mantan desa, ibu dan saudara2 ibu firna, dan saksi2 batas lahan ibu firna,” balas Teguh.
(Umar)
