Morowali,fokustime.id – Konsultasi Publik yang di gelar Huabao Indonesia atau PT BTIIG di Makassar tidak mengurangi esensi partisipasi masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 27 dan 28 terkait perlibatan Masyarakat dalam tahap penyusunan AMDAL maka PT BTIIG turut mengundang Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Morowali sebagai perwakilan pemerintah Daerah Morowali, Perwakilan Kecamatan Bungku Barat, Kepala Desa dan Perwakilan Masyarakat, Perwakilan LSM serta Perwakilan Masyarakat Adat.
Rencana pengembangan tidak berada di seluruh Area PT BTIIG. Adapun Desa yang terdampak langsung oleh kegiatan pengembangan pada AMDAL saat ini, di antaranya :
1. Desa Ambunu
2. Desa Topogaro
3. Desa Tondo
4. Desa Marga Mulya
5. Desa Umpanga
Dapat kami luruskan bahwa kegiatan konsultasi public ini adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi di Kawasan PT BTIIG, dimana dalam konsultasi ini memiliki banyak manfaat seperti :
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Konsultasi publik memberi kesempatan bagi masyarakat terdampak atau pemangku kepentingan lain untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan kekhawatiran terkait proyek yang diajukan. Hal ini membantu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan maupun sosial yang mungkin tidak terlihat oleh pengembang atau tim penyusun AMDAL. Partisipasi aktif masyarakat sering kali menghasilkan masukan yang membantu mengurangi konflik dan meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap proyek.
Menjamin Transparansi Proses AMDAL
Melalui konsultasi publik, informasi tentang rencana kegiatan dan potensi dampaknya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Ini meningkatkan akuntabilitas pengembang dan instansi pemerintah, sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih transparan. Masyarakat dapat melihat dasar pertimbangan penilaian AMDAL dan memperkuat legitimasi administrasi izin lingkungan.
Meningkatkan Kualitas Penilaian Lingkungan
Masukan publik sering mengandung informasi lokal yang tidak tersedia dalam survei teknis, seperti kondisi sosial, budaya, atau ekologi setempat. Dengan demikian, konsultasi publik dapat memperkaya data dan analisis dalam dokumen AMDAL, sehingga mitigasi dampak lingkungan dapat disusun lebih tepat, efektif, dan sesuai konteks lokal.
Mengurangi Risiko Konflik dan Sengketa
Partisipasi publik yang efektif membantu mencegah potensi sengketa atau penolakan proyek di kemudian hari, karena masyarakat merasa didengar dan diperhatikan. Ini juga mendukung implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan, karena proyek dapat melakukan penyesuaian sebelum tahap operasional agar lebih ramah lingkungan dan diterima komunitas lokal.
Memenuhi Ketentuan Hukum dan Regulasi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 27 dan 28 terkait perlibatan Masyarakat dalam tahap penyusunan AMDAL maka pemrakarsa wajib melakukan Konsultasi Publik dengan mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan dari Masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses penyusunan studi AMDAL tersebut. Konsultasi Publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penilaian formal terhadap Dokumen AMDAL guna memperoleh rekomendasi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)













