MAROS ,fokustime.id– Dugaan penyelewengan bantuan sosial kembali mencuat di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Kali ini, sorotan tertuju pada istri seorang Ketua RT berinisial H, yang diduga telah menguasai kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik seorang lansia selama bertahun-tahun.
Informasi yang diterima menyebut, dana yang seharusnya diterima lansia tersebut justru dialihkan ke rekening Ketua Kelompok dan ditarik rutin oleh oknum tertentu. Bahkan, praktik ini diduga berlangsung dalam koordinasi dengan salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah tersebut.
Modusnya, kartu bantuan lansia ditahan, lalu setiap kali dana BPNT masuk, dilakukan pencairan oleh pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima sah. Parahnya, korban tidak mengetahui bahwa hak bantuannya terus disedot secara diam-diam.
Amir Kadir, S.H., Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21 Kabupaten Maros, menyebut temuan ini sebagai fakta baru yang menguatkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial secara sistematis. Ia juga menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya persoalan etik, tapi telah masuk ke ranah pidana.
“Kami akan segera menyerahkan bukti-bukti baru ini ke Kejaksaan Negeri Maros. Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Lansia adalah kelompok yang paling berhak dilindungi, bukan dimanfaatkan oleh oknum yang punya kuasa di tingkat lokal,” ujar Amir Kadir, Rabu (3/7/2025).
Amir juga menambahkan bahwa ini bukan kasus tunggal, karena sebelumnya di Kecamatan Maros Baru, juga ditemukan dugaan suami pendamping PKH berperan sebagai Agen 46 dan mencairkan bantuan BPNT, namun menyampaikan kepada penerima bahwa “dana belum masuk”, padahal mesin ADC sudah dipakai untuk menggesek.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Zulfikar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat laporan dari LSM PEKAN 21 sebagai perkara yang menjadi atensi serius.
“Laporan dari saudara Amir Kadir ini menjadi perhatian kami. Kami sudah menerima informasi awal dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme. Jika bukti tambahan masuk, tentu akan memperkuat arah penyelidikan,” tegas Zulfikar saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, tindakan menguasai kartu bantuan sosial tanpa hak dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jika terdapat unsur pemalsuan data atau penyalahgunaan jabatan oleh oknum pendamping, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pendamping PKH yang diduga terlibat maupun dari pihak Dinas Sosial. Namun sejumlah warga menyatakan bahwa praktik seperti ini bukan hal baru, hanya saja selama ini sulit dibuktikan karena tidak ada pelaporan resmi.
(LLGg)












