TNI/POLRI

Dua Pelaku Perusakan Rumah Saat Tawuran Di Pentojangan Ditangkap, Satu Di Antaranya Masih Remaja

×

Dua Pelaku Perusakan Rumah Saat Tawuran Di Pentojangan Ditangkap, Satu Di Antaranya Masih Remaja

Sebarkan artikel ini

 

Palopo, fokustime.id– Kepolisian Resor Palopo berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan rumah warga saat terjadi tawuran antar kelompok di Kelurahan Pentojangan, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.

Peristiwa tawuran yang terjadi kurang lebih sebulan lalu tersebut tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

 

Merasa dirugikan atas insiden tersebut, warga kemudian melaporkan aksi perusakan yang dialaminya ke Polres Palopo.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pelaku.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (30) dan MA (17). Saat ini keduanya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Palopo.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aksi perusakan saat tawuran berlangsung.

 

“Setelah menerima laporan dari korban, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang terlibat dalam perusakan rumah warga,” ujar AKP Marsuki.

 

Menurutnya, Polres Palopo berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk perusakan fasilitas maupun rumah milik warga yang terjadi akibat aksi tawuran.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar. Setiap tindakan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

AKP Marsuki menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Palopo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *