Kendari ,fokustime.id– Polda Sulawesi Tenggara melalui tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendampingi kegiatan pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dipimpin Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tentang Pantauan Harga TBS. Pengawasan dilaksanakan di tiga perusahaan, yakni PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP), dengan pendampingan dari Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan.
Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tim melakukan pengecekan legalitas perusahaan, mekanisme pembelian TBS, serta memastikan penerapan harga pembelian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk mengecek legalitas usaha sekaligus memastikan mekanisme pembelian TBS telah sesuai dengan harga acuan pemerintah. Apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin,” ujar Kombes Dodi.
Hasil pengawasan menunjukkan PT Merbaujaya Indahraya telah membeli TBS dengan harga yang berada di atas harga acuan pemerintah berdasarkan analisa rendemen yang ditetapkan perusahaan. Sementara itu, PT Karya Alam Perdana juga menerapkan harga pembelian TBS yang mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun PT Bintang Nusa Pertiwi tidak melakukan pembelian TBS dari petani karena tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS), melainkan hanya menjual hasil panennya kepada PKS mitra.
Kombes Dodi Ruyatman menambahkan, sejak tim pengawasan turun ke lapangan, seluruh pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara telah mulai mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada petani kelapa sawit.
Meski demikian, proses pendalaman masih akan terus dilakukan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra akan mengundang seluruh perusahaan kelapa sawit untuk memberikan klarifikasi secara tertulis terkait legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, sistem grading TBS, pola kemitraan, serta data pembelian TBS periode April hingga Juni 2026.
“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani kelapa sawit di Sulawesi Tenggara,” tutup Kombes Dodi Ruyatman.
(Umar)













