Daerah

Diduga Milik Oknum Berinisial NY, Truk Berisi Beberapa Kempu Terpantau Lakukan Aktivitas Pengangsuan Solar Subsidi di SPBU Jenarsari Kendal

×

Diduga Milik Oknum Berinisial NY, Truk Berisi Beberapa Kempu Terpantau Lakukan Aktivitas Pengangsuan Solar Subsidi di SPBU Jenarsari Kendal

Sebarkan artikel ini

 

 

Fokustime.id – ​KENDAL, 9 Agustus 2026 – Praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa armada truk beserta muatannya tersebut disinyalir milik seorang oknum berinisial NY.

 

​Sebuah truk berwarna hijau terpantau sedang melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Bio Solar dalam jumlah tak wajar di SPBU Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

 

​Berdasarkan rekaman foto di lokasi kejadian:

 

​Hari / Tanggal: Selasa pukul: 22.09 WIB

​Lokasi Kejadian: SPBU Jenarsari, Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

 

​Modus Operandi & Kronologi Singkat

​Truk dengan bak tertutup yang diduga dikendalikan atau dimodali oleh oknum NY tersebut mendatangi dispenser Bio Solar pada malam hari. Modus yang digunakan bukan menggunakan tangki bawaan yang dimodifikasi, melainkan memuat beberapa unit kempu (IBC tank/tandon penampung kapasitas besar) di dalam bak truk.

 

​Solar subsidi disedot atau diisikan secara berulang dari nozel SPBU langsung ke dalam kempu-kempu tersebut menggunakan bantuan mesin pompa pendorong. Aktivitas pengangsuan BBM bersubsidi ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya dugaan pembiaran atau kongkalikong antara pihak oknum pemilik armada NY dengan oknum operator maupun pengelola SPBU setempat demi meraup keuntungan pribadi dari selisih harga BBM subsidi.

 

​Pasal Pelanggaran & Ancaman Pidana

 

​Aktivitas pengangsuan, penimbunan, serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang melanggar:

 

Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:

 

​”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

​Pasal 56 KUHP (Penyertaan/Pembantuan Tindak Pidana):

Bagi oknum operator atau pengelola SPBU yang sengaja membantu atau membiarkan terjadinya pengisian BBM bersubsidi ke dalam kempu secara ilegal ini dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.

 

​Sanksi Tegas dari PT Pertamina (Persero):

 

PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pengisian BBM subsidi ke dalam wadah kempu/tandon tanpa izin resmi. SPBU yang terbukti melayani pengangsuan ini terancam sanksi administratif berupa:

 

​Penghentian/skorsing pasokan BBM bersubsidi.

 

​Denda administratif.

​Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

 

​Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

​Atas temuan ini, masyarakat dan insan pers mendesak jajaran Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, serta BPH Migas untuk segera memanggil oknum pemilik armada berinisial NY, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pengangsuan Bio Solar ilegal tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *