Morowali,fokustime.id – Perusahaan tambang ore nikel yang beroperasi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, PT. Mitra Jaya Perkasa Abadi (MJPA) saat ini melakukan pembangunan jalan hauling (pengangkutan). Program pembangunan jalan hauling tersebut dilakukan sejak desember hingga januari 2026.
Pembangunan jalan hauling PT. MJPA untuk rencana pengangkutan ore nikel dari areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MJPA disinyalir tanpa mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
Padahal, setiap perusahaan yang melakukan Pembangunan jalan hauling wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat perizinan berusaha yang berlaku untuk kegiatan pembangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Dugaan pelanggaran serius yang dialamatkan kepada PT. MJPA, bukan tanpa dasar. Belum adanya sosialisasi menguat, karena belum adanya sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan hauling kepada masyarakat desa Torete.
Selain itu, dalam Pembangunan jalan hauling yang menghubungkan dari Lokasi IUP PT. MJPA menuju jalan hauling PT. Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) diduga menggunakan material illegal. Karena lokasi pengambilan material itu bukan diwilayah IUP sendiri dan belum jelas legalitasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, PT. MJPA rencananya menggunakan Pelabuhan Jetty atau Terminal Khusus (Tersus). Sehigga, jalan hauling yang dibangun mulai star pembangunannya dari arah jalan hauling PT. IJM menuju Lokasi IUP PT. MJPA.
Kepada wartawan media ini, Rabu, 21 Februari 2025, salah seorang masyarakat desa Torete, Adit berharap agar pihak Kepolisian Resort (Polres) Morowali melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan tambang nikel PT. MJPA secara tegas dan memberikan efek jera karena terbukti melanggar hukum.
Ada dua jenis pelanggaran serius oleh PT. MJPA. Mulai dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
(Wardi)
