Semarang,Fokustime.id – bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah truck tengki biru putih ber plat H 8140 DF dicurigai berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi menuju gudang atau garasi yang disebut terkait dengan PT TRI karya Wiguna di Jalan Muktiharjo Raya.. Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada 26 Oktober 2026, di lokasi ditemukan armada tengki biru putih Masuk di gudang tersebut dan di temukan sejumlah galon air mineral yang disebut berisi BBM jenis solar. dan dari awak media mengikuti armada biru putih dan teryata armada tersebut masuk gudang yang di duga milik orang berinisial AN dan waktu media mengetahui armad masuk di gudang tersebut berapa orang penjaga di gudang tersebut menjaga di depan pintu gudang
Rangkaian aktivitas itu memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, jalur distribusinya, serta legalitas pemindahan solar ke dalam truk tangki. Namun, apakah BBM tersebut benar merupakan solar bersubsidi dan apakah aktivitas itu melanggar hukum, masih harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Jika solar subsidi benar dikumpulkan dan dialihkan tidak sesuai peruntukannya, persoalan ini bukan perkara sepele. Subsidi negara ditujukan untuk kelompok dan sektor yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pihak tertentu.
Galon Berisi Solar Dipindahkan ke Truk Tangki, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Temuan di lapangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Dari mana solar dalam galon-galon itu berasal? Siapa yang mengumpulkan dan memasoknya? Apa tujuan pemindahan menggunakan dokumen pengangkutan dan peruntukan BBM yang sesuai ketentuan?
Seorang di sekitar gudang tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kendaraan truk tangki tersebut berkaitan Deng truk tengki biru putih atau gudang yang dijaganya. Penjaga itu juga menyebut seseorang berinisial AN.
dan dari pantau awak media juga mempunyai foto dan Vidio terkait gudang tersebut
Keterangan tersebut masih membutuhkan verifikasi independen. Identitas, peran, dan keterlibatan AN belum dapat dipastikan. Demikian pula, hubungan kepemilikan atau operasional antara kendaraan, gudang, dan perusahaan terkait masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak bersangkutan.
Karena itu, pemeriksaan dokumen, penelusuran asal BBM, dan permintaan keterangan kepada pengelola lokasi menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara utuh.
Polda Jateng, Polrestabes Semarang, dan Polsek Genuk Diuji
Dugaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Polsek Genuk yang membawahi wilayah lokasi kejadian.
Aparat diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas penyimpanan dan pemindahan BBM, menelusuri sumber pasokan, serta memastikan peruntukan solar yang ditemukan.
Penanganan perkara juga perlu menjangkau kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih luas apabila bukti menunjukkan kegiatan tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada prasangka semata. Namun, dugaan yang disertai temuan lapangan juga layak ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berhenti sebagai pertanyaan tanpa jawaban.
Publik berhak mengetahui apakah distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Oplus_131072
Perspektif Hukum: Ketentuan Migas dan KUHP Harus Dicermati
Dari perspektif hukum, dugaan ini perlu diuji berdasarkan ketentuan khusus mengenai minyak dan gas bumi serta, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, ketentuan pidana yang relevan.
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Migas sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tent
(Tim)













