Morowali,fokustime.id – Viralnya potongan percakapan yang diduga merupakan suara Kabag ULP Morowali kini menjadi perhatian serius publik. Dalam potongan percakapan tersebut, terdengar pembahasan yang oleh publik dipersepsikan berkaitan dengan pengaturan panitia tender serta nominal penawaran yang harus disiapkan dalam proses pelelangan.
Jika isi dan identitas suara tersebut nantinya terbukti benar, persoalannya bukan lagi sekadar percakapan biasa. Hal tersebut menyentuh langsung integritas, independensi, dan kredibilitas proses pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah.
Sampai saat ini, publik mempertanyakan mengapa belum ada klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak yang diduga menjadi sumber suara tersebut. Ketiadaan klarifikasi justru membuat berbagai spekulasi semakin berkembang di tengah masyarakat.
Publik kemudian mempertanyakan satu hal mendasar. Apakah pemenang tender benar-benar ditentukan melalui proses evaluasi yang objektif, atau sudah diarahkan sejak awal?
Pertanyaan ini menjadi penting karena berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pokja Pemilihan memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia serta, untuk metode tertentu, menetapkan pemenang pemilihan. Dengan demikian, proses pemilihan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan mekanisme dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Apabila benar terdapat intervensi untuk mengatur siapa yang harus menang, mengatur anggota panitia, atau mengarahkan nilai penawaran sebelum proses tender berlangsung, maka hal tersebut perlu diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang, bukan dibiarkan menjadi isu liar di ruang publik.
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan fungsi kepanitiaan dalam proses tender. Jangan sampai keberadaan Pokja atau panitia hanya menjadi formalitas administratif, sementara keputusan substantif mengenai siapa yang akan memenangkan pekerjaan telah ditentukan sebelumnya.
BUPATI MOROWALI HARUS TURUN TANGAN
Dalam situasi seperti ini, Bupati Morowali sebagai pimpinan pemerintahan daerah perlu memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap proses pengadaan tetap terjaga.
Publik tidak sedang meminta sebuah perkara diputuskan melalui opini media sosial. Publik meminta transparansi, pemeriksaan, dan klarifikasi yang dapat diuji berdasarkan bukti.
Terlebih, apabila benar pada tahun 2024 pernah muncul petisi yang meminta evaluasi atau pergantian terhadap pejabat yang sama, maka informasi tersebut layak diverifikasi kembali untuk melihat apakah terdapat pola persoalan yang berulang.
Jangan menunggu sampai persoalan ini berkembang menjadi perkara hukum baru kemudian pemerintah mengambil tindakan. Justru langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal.
Jika pejabat yang bersangkutan memang tidak melakukan pelanggaran, berikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan membuktikannya. Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, maka tindakan administratif maupun langkah hukum harus dilakukan sesuai aturan.
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang Kabag ULP. Dalam situasi ini yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Morowali dan kredibilitas seluruh proses pengadaan barang dan jasa di daerah. Publik menunggu klarifikasi, pemeriksaan, dan sikap tegas pemerintah.
(Wardi)













