Kendal, fokustime.id– Dihebohkan dengan kabar ditemukannya tempat untu knaktivitas kencingan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah jl lkr Kaliwungu no 2.area Sawa kec Kaliwungu kabupaten Kendal Jawa tegah,sabtu (12/9/2026).

saat awak media melintas diblokasi tersebut melihat aktivitas mencurigakan setelah mencari Nara sumber yg tidak mau di sebut nama nya emang benar tempat tersebut emang sering buat aktivitas kencingan solar dan setelah di telusuri nama imam dan mikel sebagai pemegan peran penting dalam aktivitas kencingan

BBM solar hasil penimbunan atau pengumpulan ilegal. Hingga kini, informasi tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar maupun warganet.
Jika benar terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
Ancaman sanksi: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, jika terbukti melibatkan aparat aktif, maka juga berpotensi dikenakan sanksi etik maupun disiplin dari institusi kepolisian.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penemuan tempat aktivitas kencingan solar tersebut solar ilegal tersebut
(Tim)













