Palopo, fokustime.id– Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi mengamankan salah satu pelaku penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, Kamis (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Veteran, Kota Palopo.
Pelaku berinisial AP (22) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan terhadap HM (19) yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) di Jalan Lingkar Palopo.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala.Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak, hingga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak mengatakan, penangkapan AP merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan yang diterima pihaknya.
“Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya berhasil kami amankan di Jalan Veteran,” ujar IPTU Ridwan.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan. Saat ini, Tim URC Resmob masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.
Pelaku AP selanjutnya dibawa ke Mako Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Umar)
