Palopo, fokustime.id– Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp14.600.000.
Pelaku berinisial RB (19), warga Kelurahan Murante, ditangkap pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Latuppa, Kota Palopo. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp14.600.000 yang disimpannya di dalam tas dan diletakkan di atas kasur, tertutup bantal.
“Korban meninggalkan rumah untuk sementara waktu, dan ketika kembali, uang yang disimpan sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian cukup besar dan melapor ke Polres Palopo,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Syahrir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Dari hasil penelusuran, RB diketahui berada di rumah pamannya di daerah Latuppa. Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah mengambil uang korban sebesar Rp14.600.000,” lanjut IPTU Syahrir.
Kapolsek Wara Selatan IPTU YusranSa’buran, yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan penangkapan tersebut.
“pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Wara Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.(Umar)
