TNI/POLRI

Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar, Sat Lantas Polres Parepare Terapkan Sanksi Tilang Maksimal.

 

Parepare, fokustime.id– Dalam upaya memberantas praktek balapan liar, berbagai upaya telah dilakukan oleh jajaran Sat Lantas Polres Parepare, mulai dari melakukan patroli ke daerah rawan balap liar, memberikan imbauan, mengeluarkan peringatan, hingga menerapkan sanksi tilang.

Namun nampaknya upaya tersebut belum terlalu memberikan efek jera maupun kesadaran dari para pelaku pembalap liar yang di dominasi oleh kalangan remaja yang masih berusia belasan hingga dua puluh tahunan.

Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muhammad Arsyad, menempuh langkah tegas, yaitu upaya yang lebih dari biasanya.

Dikatakan Kasat Lantas, bagi pelaku balapan liar yang tertangkap tangan, terhadapnya akan diberikan sanksi tilang maksimal, ditambah dengan sanksi kendaraan di tahan selama 3 bulan lamanya.

” Kita terapkan sanksi tilang maksimal, sebesar Rp. 3 juta rupiah, ditambah dengan sanksi kendaraan ditahan selama 3 bulan lamanya, tidak ada toleransi atau pun negoisasi, yang ada jika tertangkap hanya satu jalan yang ditempuh yaitu sanksi tilang maksimal dan penahanan kendaraan selama 3 bulan “. Ucapnya dengan tegas.

Sebagai awal dari penerapan ketegasan itu, dua unit kendaraan roda dua berhasil diamankan saat Kasat Lantas dan jajarannya lakukan patroli Turjawali di wilayah Bulubatue (Jembatan Kembar) dan Jalan Jend. Muhammad Yusuf Kota. Parepare, pada hari Jumat (07/11/2025) kemarin, sekitar pukul 17.00 wita.

“ Berdasarkan Laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi jembatan kembar dan Jalan Jend. Muh. Yusuf, lokasi yang kerap di jadikan tempat aksi balapan liar oleh sekelompok remaja, di kedua tempat ini kita amankan dua unit motor yang di duga akan melakukan aksi balapan liar, Yamaha Trail WR 150 cc Warna Biru tanpa Plat dan Yamaha Fino dengan Nopol DP 3651 LJ Warna Putih, kemudian kedua motor tersebut kitab awa dan amankan di Kantor Sat Lantas Polres Parepare “. Tuturnya.

Jika terbukti, kata AKP. Arsyad, pemilik kedua kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi tilang maksimal dan penahanan kendaraan selama 3 bulan lamanya.

Sehubungan dengan penegasan ini, AKP. Arsyad yang mewakili Kapolres Parepare, memperingatkan para remaja atau pun orang – orang yang kerap melakukan aksi balapan liar untuk segera menghentikan perilaku tersebut.

“ Kami imbau sekaligus memperingatkan, berhentilah melakukan balapan liar, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku itu, sayangi diri dan orang tua anda, hormati hak pengguna jalan lain, dan utamakanlah keselamatan, dan kepada para orang tua kami mohonkan agar mengawasi pergaulan anak – anak masing – masing, jangan biarkan mereka larut dalam kegemaran balap liar, karena itu sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa mereka “. Imbau AKP. Arsyad.

Ketentuan yang mengatur larangan aksi balapan tertuang dalam pasal 115 huruf b UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009, yang berbunyi : Pengemudi kendaraan bermotor dijalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.

Sementara penerapan tilang maksimal tertuang dalam pasal 297 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009yang berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

(Umar)

Exit mobile version