TANA TORAJA, fokustime.id— Kepolisian Resor Tana Toraja (Kapolres) mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap maraknya praktik perjudian online berkedok “Slot Mobil – Kocok Nomor” yang beredar di media sosial.
Modus tersebut menjanjikan hadiah berupa 1 unit mobil dengan cara peserta diminta membayar sejumlah uang untuk “membeli nomor undian” yang kemudian akan dikocok saat live di media sosial.
Kapolres Tana Toraja menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak pidana perjudian yang melanggar hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja agar tidak tergiur dan tidak mengikuti kegiatan apapun yang mengatasnamakan undian, slot, atau kocok nomor yang meminta transfer uang terlebih dahulu. Itu adalah judi online ilegal,” tegas Kapolres, Kamis (27/8/2026).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa Tim Siber Polri saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap akun-akun yang diduga menyelenggarakan dan menyebarkan konten tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan, tidak ikut serta, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor Polres dan Polsek terdekat.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas judi . Mari bersama kita jaga Kamtibmas di Tana Toraja agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolres.
(Umar)













