Bandung, Fokustime.id – Kuasa Hukum dari Pirma Hukum Prabu Siliwangi & Partner,s yang mendampingi PT. Amarta Sayap Merah, menghadiri agenda persidangan dengan sidang gugatan perdata Nomor Perkara: 146/Pdt.G/2025/PN.Blb, Kota Bandung.
Bahwa sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung dijadwalkan pukul: 10.00 WIB, pada Kamis 22 Mei 2025.
“Erman, S.H dan Rudi Istiawan, S.H berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 052/SK. FH PS/V/2025, selaku kuasa hukum PT. Amarta Sayap Merah Padalarang Kota Bandung selaku tergugat dua, bahwa beliau mengatakan kepada media online, kami hari ini memenuhi surat undangan yang telah ditunjukan terhadap klien kami, “Ujarnya.
“Kami selaku kuasa hukum dari kantor hukum Prabu Siliwangi & Partner,s akan terus mengawal persidangan perdata sampai perkara tersebut ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, “ungkap kuasa hukum PT. Amarta Sayap Merah”, Erman, S.H.
Bahwa sidang gugatan yang dilayangkan oleh kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Pengembangan Hukum KOSGORO melalui pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara: 146/Pdt.G/2025/PN.Blb, adalah sidang perdana yaitu saling memperlihatkan legalitas oleh Kuasa Hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat yang mana legalitas tersebut diperlihatkan oleh hakim pengadilan.
Menurut kuasa hukum Tergugat dari kantor hukum Pirma Hukum Prabu Siliwangi & Partner, ini adalah sidang perdana bahwa klien kami digugat oleh kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Pengembangan Hukum KOSGORO dengan Nomor Perkara: 146/Pdt.G/2025/PN.Blb, “ujarnya.
Berdasarkan apa yang disampaikan oleh hakim pengadilan Tinggi Bale Bandung bahwa sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 05 Juni 2025.
Editor: JOMAR
